Asyik Ngerumpi Bareng Teman, Wanita Ini Dihajar Suaminya Karena Kelamaan Pulang Ke Rumah
"Saat tiba di rumah kontrakannya terjadi pertengkaran antara korban sampai pelaku menganiaya korban," kata Kapolsek Marten.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Selatan Ipda Alfian TA.
Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Wara Selatan, di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Istri Gara-gara Pulang Larut, Warga Wara Selatan Palopo Diamankan Polisi
(Tribun-Timur.com/Arwin Ahmad)