News Video

Disnaker Kota Medan Terima Aduan Tiga Juru Masak Resto Sushi Mentai

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menerima pengaduan juru masak restoran di Kota Medan yang mengadu gaji tidak dibayar.

Disnaker Kota Medan Terima Aduan Tiga Juru Masak Resto Sushi Mentai

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menerima pengaduan juru masak restoran di Kota Medan yang mengadu gaji tidak dibayar di Jalan H. Wahid Hasyim No.14, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/5/2021).

"Iya, kami telah menerima pengaduan juru masak restoran sebanyak tiga orang saat ke Disnaker Kota Medan," kata Kepala Seksi Syarat Kerja sekaligus Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Mymoonah Sitanggang kepada Tribun Medan.

Dia mengatakan pengaduan yang diterima Disnaker Kota Medan dalam bentuk tertulis. Untuk tindak lanjut ke depan, Disnaker Kota Medan akan memanggil pihak pekerja dan restoran yang terkait.

Diketahui, juru masak tersebut bernama Iqbal, Anju dan Adit. Mereka bekerja di restoran Jepang Sushi Mentai Medan Jalan DR. Cipto No 2, Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

"Agendanya untuk dimintai keterangan apa alasan pemecatan tersebut. Serta jika ada hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan harus segera dibayarkan. Dalam 1 Minggu kita akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi pertama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Iqbal satu di antara tiga juru masak yang melapor mengatakan pada dasarnya mereka terpaksa membuat laporan karena gaji tidak dibayarkan sampai saat ini.

Ia menjelaskan mereka pun diberhentikan sepihak oleh pihak restoran. Hal itu diketahuinya dari nama mereka yang tampak dihapus dari schedule kerja.

"Kami satu tahun empat bulan sudah bekerja di sana, Alasan mereka tidak membayarkan gaji karena katanya kami tidak hadir," kata Iqbal.

"Padahal kami tidak datang karena ada yang sakit dan masih dikampung. Aditia sakit, Anju sakit, saya masih di kampung karena habis libur lebaran belum bisa pulang ke Medan," lanjutnya.

Iqbal pun menjelaskan untuk nama yang sampai saat ini tidak lagi ada di schedule adalah Anju dan dirinya sendiri. Sedangkan nama Aditia masih tertera meski gaji belum dibayarkan.

"Seharusnya gaji cair 2 Juni ini, paling lama 3 Juni. Kalau Anju tidak masuk 28 Mei sampai saat ini. Kalau Aditia mulai 26 Mei sampai saat ini," jelasnya.

"Kalau saya karena di 14 - 15 Mei sempat tidak masuk karena itu masa lepas lebaran jadi ada penyekatan. Saya dari Tanjung Balai. Nah, 15 Mei saat schedule keluar namaku sudah tidak ada. Jadi karena itu sampai saat ini tidak ada kerja lagi," sambungnya.

Selain soal gaji, Iqbal juga mengatakan persoalan lain. Menurutnya ada beberapa hak-hak mereka sebagai pekerja yang belum diberikan.

Misalnya, tidak diberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan service tax tidak dikeluarkan sampai jam kerja yang mencapai 12 jam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved