Golkar VS PDIP Adu Siasat Merebut Kursi Bupati, PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu
Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Datok Ilhamsyah mengatakan, Golkar Sumut patuh terhadap undang-undang
"Kita terus berkoordinasi dan all out. Semua bergerak untuk memenangkan pasangan yang kami usung," ungkapnya.
Ada 941 Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, KPU Labuhanbatu sudah mengetahui perihal perintah dari Mahkamah Konstitusi perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
"Hari ini kami langsung membaut tahapan dan persiapan pemetaan logistik. Kepastian tanggal PSU paling lambat dua hari kedepan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan amar putusan hakim MK, kata dia, PSU dilaksanakan paling lama pada 22 Juni 2021. Artinya, KPU akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum jatuh tempo waktu.
"Kami siap melaksanakan PSU. Dari sisi anggaran juga masih ada. Dan, saat ini sedang dilakukan pemetaan logistik," katanya.
Berapa jumlah DPT di masing-masing TPS yang diselenggarakan PSU tersebut? Tanya Tribun-Medan.com/Tribun-Medan. Ia menyatakan jumlah pemilih di dua TPS itu mencapai 941 orang.
"Data rincinya nanti saya WA saja. Tetapi, jumlah pemilih untuk dua TPS itu mencapai 941 orang," ujarnya.
Perintah MK PSU Jilid II
PSU ulang kedua ini diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Adapun gugatan ke MK ini dilayangkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.
Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.
Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.