MK Perintahkan PSU Lagi Pilkada Labuhanbatu, PDIP Sumut: Kami All Out Gerakkan Mesin Politik

Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU)

TRIBUN MEDAN / HO
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di delapan dari sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (24/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu

PSU ulang kedua kalinya ini diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)    dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021). 

PDIP merupakan partai pengusung pasangan Erik Adtrada Ritongan-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) yang memperoleh 88.493 suara. 

Terjadinya PSU untuk kedua kalinya ini setelah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar melayangkan gugatan. 

"Kami menghormati keputusan MK dan mengikuti ketentuan dan    teknis dari KPU Labuhanbatu," ujarnya saat memberikan keterangan. 

Ia menambahkan, PDIP Sumut akan melakukan koordinasi dengan   tim hukum dari Erik-Ellya sehingga akan putuskan langkah-langkah berikutnya. 

"Kita akan all out menggerakan mesin partai untuk memenangkan paslon yang kami usung," katanya. 

Apakah Anda tidak khawatir suara kembali berbalik terhadap lawan? Tanya Tribun Medan/Tribun-Medan.com. Ia sekadar menegaskan DPD PDIP Sumut akan melakukan koordinasi secara berkelanjutan. 

"Kita terus berkoordinasi dan all out. Semua bergerak untuk memenangkan pasangan yang kami usung," ungkapnya. 

Sebelumnya, MK memerintahkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Labuhanbatu

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.

Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.

Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.

KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

"Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Mahkamah juga memerintahkan Polres Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU Pilkada Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Pelaksanaan PSU Pilkada Labuhan digelar pada Sabtu (24/4/2021).

PSU dilaksanakan di 9 TPS, yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 di Kecamatan Bilah Hilir.

Berikut perolehan suara Pilkada Labuhanbatu setelah PSU berdasarkan hasil pleno KPU:

1. Paslon Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin): 19.552 suara

2. Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya): 88.493 suara

3. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal): 88.183 suara

4. Abd Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais): 28.349 suara

5. Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan): 12.736 suara

Dalam pelaksanaan PSU, pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar unggul di delapan dari sembilan TPS.

Pasangan Erik Atrada-Ellya Rosa unggul di TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Lalu, Erik Atrada-Ellya Rosa juga unggul di TPS 009 dan TPS 017 di Desa Siringoringo,  Kecamatan Rantau Utara, serta di TPS 003 Kecamatan Pangkatan.

Sementara calon bupati petahana Andi Suhaimi Dalimunte yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar hanya unggul di satu TPS yakni di TPS 014 Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Jadi, berdasarkan hasil penghitungan suara di sembilan TPS ini, bila ditambahkan dengan perolehan suara sebelum pemungutan suara ulang (PSU), maka pasangan Erik Adtrada-Ellya Rosa meraih 88.493 suara atau 37,3 persen.

Sedangkan pasangan petahana Andi Suhaimi-Faizal Amri memeroleh 88.183 suara.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved