Pilkada Labuhanbatu Makin Memanas, MK Perintahkan PSU Lagi, Selisih Suara Cuma 310
Untuk kedua kalinya akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu. PSU ulang kedua ini diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pilkada Labuhanbatu 2020 tak kunjung rampung dan makin memanas. Pasalnya, untuk kedua kalinya akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu.
PSU ulang kedua ini diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Adapun gugatan ke MK ini dilayangkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.
Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.
Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.
Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.
KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
"Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang," ujarnya.
Mahkamah juga memerintahkan Polres Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Inilah Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 di 3 Kabupaten di Sumut, Mengejutkan Labuhanbatu
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU Pilkada Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Pelaksanaan PSU Pilkada Labuhan digelar pada Sabtu (24/4/2021).
PSU dilaksanakan di 9 TPS, yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 di Kecamatan Bilah Hilir.
Berikut perolehan suara Pilkada Labuhanbatu setelah PSU berdasarkan hasil pleno KPU: