Ibadah Haji 2021

SUDAH Vaksin dan Manasik Haji, Sri Astuti Pasrah Gagal Haji Lagi : Sudah Firasat bakal Batal

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021.

Tribun-medan.com/HO
IBADAH HAJI - Dokumentasi Sri Astuti dan suami saat melakukan manasik haji tahun 2020 lalu. (Tribun-medan.com/HO) 

Sudah Vaksin dan Manasik Haji, Sri Astuti Pasrah Gagal Haji Lagi : Sudah Firasat Bakal Batal

TRIBUN-MEDAN.com -  Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021.

Tentunya, pembatalan ini membuat harapan para jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun harus pupus untuk dapat beribadah di tanah suci.

Seperti yang dialami Sri Astuti, calon jamaah asal Deliserdang ini harus pasrah gagal menginjakkan kaki di Makkah bersama sang uami untuk kedua kalinya.

"Kita gak jadi berangkat. Mau bagaimana lagi, terserah Menteri Agama dan petinggi di atas lah yang penting kita sudah pasang niat mau berangkat tapi tertunda-tunda," ungkap Sri Astuti, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan Astuti, dirinya baru saja mendapat info saat melihat pemberitaan di tv. Sebelumnya, ternyata Astuti sudah memiliki firasat akan ada terjadi pembatalan.

"Tahu infonya ini barusan aja nonton tv. Rasanya ibu udah feeling waktu di bulan Mei pasti tidak jadi berangkat sementara kabarnya kloter pertama tanggal 15 Juni, sementara udah 3 Juni tidak ada kabar terus juga pengumuman persiapan seperti untuk koper juga tidak ada, hati kecil saya sudah bilang ini pasti tidak jadi karena tidak mungkin mendadak," ujarnya.

Jika tidak ada pembatalan, Astuti seharusnya berangkat sebagai kloter pertama pada pertengahan Juni ini. Beragam persiapan telah ia lakukan seperti vaksinasi dan pengecekkan kesehatan.

Selain vaksinasi, Astuti dan calon jamaah lainnya ternyata antusias sudah melakukan manasik haji untuk dapat mengulang kembali pelafalan untuk ibadah di Makkah.

"Kami persiapan vaksin sudah selesai tapi dari KBIH yang namanya koper ini itu belum dikasih. Kami persiapan manasik haji udah sebelum puasa. Ini kami buat lagi untuk silaturahmi dan mengingatkan kembali karena setahun kan sudah tidak manasik. Jadi kita sepakat untuk manasik haji," kata Astuti.

Sementara itu, tradisi syukuran untuk keberangkatan haji juga gagal dilaksanakan lantaran info yang masih belum jelas.

"Sebelum lebaran kan kita harusnya sudah kirim doa untuk buat syukuran tapi ini gak ada karena belum ada info yang jelas juga, jadi untuk apa kan," kata Astuti.

Namun begitu, Astuti masih memiliki harapan agar dirinya selalu diberikan kesehatan maupun jamaah yang batal untuk tahun ini agar dapat melaksanakan ibadah haji tahun 2022 mendatang.

"Tahun depan harapannya mudah mudahan Covid gk ada masalah lagi. Kita harap menteri agama ini bisalah melobi pihak Arab Saudi agar Indonesia mendapat kuota. Jangan sampai kecewa apalagi yang lansia," kata Astuti.

Jemaah Haji yang Batal Berangkat 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor Atau Tunggu Berangkat 2022

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Adapun pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021), yang dikutip dari Kompas.com yang berjudul:Menag Sebut Jemaah Haji yang Batal Berangkat 2021 Bisa Berangkat 2022

Jamaah Haji. (ISTIMEWA)
Jamaah Haji. (ISTIMEWA)

Yaqut mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.

"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Menlu Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan
Menlu Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan (Foto: Twitter)

Baru 11 Negara

Sebagaimana diwartawakan, Pemerintah Arab Saudi kembali izinkan wisatawan dari sejumlah negara memasuki negaranya mulai hari ini (30/5/2021), setelah sebelumnya dilarang akibat pandemi Covid-19.

Sebanyak 11 negara yang diizinkan menyambangi Arab Saudi, yakni Uni Emirat Arab, AS, Inggris, Jerman, Italia, Irlandia, Portugal, Swedia, Swiss, Jepang dan Perancis.

Seperti diberitakan Al Arabiyaizin diberikan setelah Saudi menilai negara-negara itu bisa mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Demikian dikitip dari artikel Kompas.com dengan judul:Per Hari Ini, Arab Saudi Izinkan Sejumlah Negara Memasuki Negaranya

Sebuah sumber juga melaporkan, keputusan mencabut larangan perjalanan ini dibuat berdasarkan informasi yang diberikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Laporan ini menunjukkan bahwa beberapa negara secara efektif sudah bisa mengendalikan penyebaran virus.

Meski begitu, wisatawan yang datang tetap harus dikarantina setibanya di Arab Saudi.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Arab Saudi melarang masuk pelancong dari negara-negara ini, kecuali warga negara Saudi, diplomat, profesional kesehatan, dan keluarganya.

Pelarangan itu menyusul adanya temuan varian baru virus corona yang lebih menular.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penutupan penerbangan secara efektif berlaku mulai 3 Februari 2021.

Foto Dok. Bandara Riyadh Arab Saudi ditutup saat pandemi Covid-19.
Foto Dok. Bandara Riyadh Arab Saudi ditutup saat pandemi Covid-19. (supplied)

Saat itu, Saudi juga menghentikan sementara penerbangan dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, Jepang, hingga Indonesia.

Meski sudah mengizinkan beberapa negara untuk kembali masuk negaranya, Saudi juga dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk melarang kembali jemaah haji dari luar negeri. 

Peningkatan kasus Covid-19 secara global jadi alasan utamanya.

Dua sumber mengatakan pada Reuters, bahwa larangan ini akan berlaku bagi setiap warga asing yang ingin datang ke Mekkah di musim haji.

Warga Saudi yang ingin ke Mekkah pun juga harus memenuhi syarat yang ketat.

Minimal, mereka harus sudah divaksin atau sembuh dari Covid-19, setidaknya 6 bulan sebelum ibadah haji.

Sebenarnya, Saudi ingin mengizinkan sejumlah jemaah asing yang sudah divaksin untuk beribadah haji. Namun, mulai muncul kebingungan mengenai jenis vaksin yang bakal menjadi syarat. (Kompas.com)

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved