Ibadah Haji 2021
IBADAH Haji Dibatalkan - 8 Ribuan Calon Jemaah Haji Asal Sumut Batal Berangkat
Pandemi Covid-19 masih menjadi kendala bagi calon haji yang hendak menunaikan ibadah di Tanah Suci.
8 Ribuan Calon Haji Asal Sumut Batal Berangkat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pandemi Covid-19 masih menjadi kendala bagi calon haji yang hendak menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Untuk kedua kalinya, ribuan calon jemaah haji asal Sumatera Utara kembali tertunda keberangkatanya ke Tanah Suci, Mekkah tahun ini.
Penundaan itu setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia untuk ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, sebanyak 7 ribu sampai 8 ribuan calon haji asal wilayah Sumut yang belum bisa diberangkatkan alias dibatalkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara, Syahrul Wirda ketika dikonfirmasi menjelaskan, setiap tahun jumlah calon jemaah haji asal Sumatera Utara di kisaran 7.000 - 8.000-an.
"Ini tertunda. Sudah 2 tahun jadi ada 14 ribuan lah. Sebagian sudah ada yang melunasi ada yang belum. Ada juga yang sudah siap. Tapi karena ini sudah jadi ketentuan dari pemerintah. Kemarin kan sudah ada keterangan dari Menteri Agama, Komisi 8, dan Plt Dirjen Haji," ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut dikatakan Syahrul, yang seharusnya berangkat pada tahun ini adalah jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di tahun 2020 lalu.
"Mengenai keberangkatan, jelas itu urusannya tetap yang 2020 yang tertunda untuk diprioritaskan. Tak bisa lompat aja ke 2021. Kalau misal dperbolehkan, ini jemaah yang harusnya berangkat 2020. Gak ada yang dirugikan," ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, negara-negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi ada 11 negara.
Negara pertama yakni Amerika Serikat, kedua Inggris, ketiga Irlandia, keempat Italia.
Ke lima Jepang, keenam Jerman, ketujuh Prancis, kedelapan Portugal, kesembilan Swedia, kesepuluh Swiss dan ke-11 Uni Emirat Arab.
Sementara sampai saat ini Arab Saudi belum membuka untuk haji.
Lanjut Syahrul, informasi yang sampai di masyarakat bahwa ada 11 negara yang bisa masuk ke Arab Saudi, menurutnya, itu bukan untuk ibadah haji karena untuk ibadah haji belum dibuka oleh Arab Saudi.
"Itu bukan untuk haji, itu kan yang bisa masuk ke Arab Saudi, bukan untuk melaksanakan haji. Dan untuk haji itu tak ada satupun negara yang dibuka oleh Arab Saudi," ujarnya.
Karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman akan hal tersebut.
Dijelaskannya, di samping sudah menjadi ketentuan Allah SWT, pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jiwa.
"Karena di haji ini ada 3 kemampuan yang harus dilihat, pertama finansial, kedua segi keamanan pelaksanaan, dan ketiga segi kesehatan," katanya.
Dalam hal ini, dirinya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah mengusahakan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.
Dan kalau ada masyarkaat yang ingin mengambil uang yang sudah disetor, pemerintah siap untuk mengembalikan.
"100 persen siap itu. Kan ada kekhawatiran apakah masih ada uang haji, jawabannya ya ada," bebernya.
Dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak mengambil yang sudah disetorkan.
"Kalau kita sarankan jangan lah ambil uang itu. Tunggu aja nanti yang sudah menyiapkan untuk ibadah itu. Kalau tak sampe nanti kan ada kebijakan pemerintah boleh diganti dengan keluarga," ucapnya.
Sebelumnya untuk di tahun 2020 Pelaksana tugas (Plt) Kepala kantor Wilayah Kemenag Sumut, HM David Saragih pada Selasa (2/6/2020) lalu menjelaskan, ada 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara yang dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, dari total jumlah tersebut 97 persen calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan biaya keberangkatan.
"Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah, sudah 97 persen lebih," ujarnya saat itu.
ARAB Saudi Bantah Ibadah Haji Dibatalkan, Berikut Statemen Menohok Dubes Arab Saudi untuk Indonesia
Pembatalan ibadah haji ternyata belum mendapat keputusan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan surat tertulis kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (3/6/2021), Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi membantah pernyataan dari Wakil Ketua DPR-RI Sufmi dasco Ahmad bahwa Indonesia tak mendapat kuota haji.
Selain itu, Essam juga membantah bahwa pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Ace Hasan Syadlizy bahwa adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari kerajaan Arab Saudi pada tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dalam bagian negara tersebut.
"Saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia bahwa berita tersebut tidaklah benar dan hal tersebut tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi kerajaan Arab Saudi," ungkap Essam.
Lanjutnya, Essam menuturkan bahwa saat ini Arab Saudi belum memberikan instruksi apapun kepada jamaah haji seluruh Dunia terkait pelaksanaan haji tahun ini.
"Otoritas yang berkompeten di Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini baik dari para jamaah Indonesia maupun jamaah haji lainnya di seluruh dunia," ujarnya.
Terkait dengan beredar informasi pembatalan haji yang disampaikan oleh pemerintah, Essam melontarkan statmen menohok.
Essam menegaskan kiranya Indonesia dapat melakukan komunikasi kepada pihak otoritas resmi Arab Saudi.
"Saya harap dapat kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu seperti dengan pihak kedutaan atau otoritas resmi lainnya baik di kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia guna memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/6/2021) lalu pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
IBADAH Haji 2021 Resmi Dibatalkan, MUI Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Uangnya Digunakan . . .
Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera Utara menilai keputusan pemerintah tidak memberangkatkan haji terhadap jamaah asal Indonesia merupakan keputusan yang tepat.
Akan tetapi, Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengingatkan agar menjaga amanah masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah.

Dalam hal ini Maratua menegaskan agar dana masyarakat yang telah dibayarkan supaya tidak digunakan untuk hal lain.
Apalagi kalau pemerintah mengambil keuntungan dari keputusan ini tanpa seizin yang punya uang.
"Kalau itu memang sudah dari kementerian agama bagaimana lagi kita katakan. Cuma, kalau bisa hak jamaah itu harus dilindungi. Jangan sampai uangnya digunakan kepada yang lain," kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Medan (3/6/2021).

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah supaya memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin uangnya kembali.
Mengingat ini merupakan kali kedua pembatalan pemberangkatan haji.
Begitu pula dengan calon jemaah yang tetap ingin menunggu keberangkatan selanjutnya. Pemerintah harus menjelaskan dan menyediakan posko pengaduan yang terjamin transparansinya.
Bahkan, Ketua MUI Sumut ini menegaskan agar uang yang diminta oleh calon jemaah harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan apapun.
"Hak jamaah harus dilindungi juga dan harus difasilitasi. Harus dikembalikan, minimal sama dengan yang disetornya," tegasnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji bukan hanya terjadi kepada masyarakat Indonesia, maka itu Maratua berharap agar masyarakat jangan berkecil hati.
Karena dalam aturan, berangkat haji harus benar-benar ada jalan untuk kesan.
Namun pada kenyataannya keberangkatan harus dibatalkan karena Pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
"Artinya himbaunya wajib haji itu kan termasuk syaratnya ada jalan untuk berangkat kesana. Sekarang kan tidak ada jalan. Tertutup jalan itu. Ini berarti kewajiban itu tidak dilanggar namanya. Karena memang tidak ada kewajiban tahun ini walaupun sudah mampu," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan agar masyarakat tetap berdoa agar Pandemi Covid-19 cepat berlalu agar tahun depan bisa berangkat haji.
BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan keberangkatan jemaah ibadah Haji 2021 dibatalkan.
Hal itu disampaikan Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah Haji 2021 bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Kesehatan dan keselamatan ibadah hari terancam oleh Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara belahan di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi."
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Menag.
Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini."
"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan."
"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," jelas Yaqut.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," lanjutnya.
Baca juga: Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini: Risikonya Besar
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Menurut Menag, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Sehingga, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Yaqut.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambung dia.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegasnya.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Selain itu, penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi."
"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.
"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Menag.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.
Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain."
"Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terangnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan."
"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag Yaqut.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)