Ibadah Haji 2021
Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jamaah Haji, Berikut Statemen MUI Medan
Pemerintah resmi melakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021/1442 Hijriah.
Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jamaah Haji, MUI Medan: Kita Harus Hormati
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah resmi melakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021/1442 Hijriah.
Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal ini menjadi pertanda, Indonesia resmi tidak menyelenggarakan Ibadah Haji 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menyampaikan menghormati keputusan pembatalan haji tahun ini.
Ketua MUI Medan, Hasan Matsum mengatakan hal ini terkait hubungan bilateral antar Indonesia dan Arab Saudi.
"Inikan kebijakan bilateral antar negara, kalau memang ternyata Arab Saudi punya kebijakan terkait dengan pemberangkatan haji tahun ini ada hubungannya dengan Covid-19 atau pandemi ini ya tentu kita hormatilah sikap mereka," katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Hasan mengatakan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah termasuk ibadah Haji.
"Karena juga kita tidak mau gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. Ketika ada kondisi darurat di situ ada keringanan kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadan itu kan wajib, ada kondisi-kondisi yang menyulitkan, nah inipun (ibadah haji) seperti itu," jelasnya.
Dia menuturkan walau keputusan ini dirasa pahit, namun harus tetap dihormati oleh masyarakat khususnya umat Islam di Medan.
"Kita hargai, kita hormati keputusan yang sudah ada, tentunya putusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat sulit tentunya, Karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat muslim yang cukup luas kan untuk berangkat haji ini, mereka sudah menunggu sekian lama," ujarnya.
Hasan berharap agar pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu sehingga tidak ada alasan lagi pandemi ini menjadi penghalang untuk kita melaksanakan Ibadah Haji.
"Harapan kita bersama agar pandemi Covid-19 lekas berlalu. Sehingga niat baik kita semua apalagi yang sudah merencanakan dari jauh hari bisa mendapatkan ridho dari Allah SWT," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah RI dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji.
Di antaranya, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
Pertimbangan lainnya, yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jamaah haji.
ARAB Saudi Bantah Ibadah Haji Dibatalkan, Berikut Statemen Menohok Dubes Arab Saudi untuk Indonesia
Pembatalan ibadah haji ternyata belum mendapat keputusan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan surat tertulis kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (3/6/2021), Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi membantah pernyataan dari Wakil Ketua DPR-RI Sufmi dasco Ahmad bahwa Indonesia tak mendapat kuota haji.
Selain itu, Essam juga membantah bahwa pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Ace Hasan Syadlizy bahwa adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari kerajaan Arab Saudi pada tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dalam bagian negara tersebut.
"Saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia bahwa berita tersebut tidaklah benar dan hal tersebut tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi kerajaan Arab Saudi," ungkap Essam.
Lanjutnya, Essam menuturkan bahwa saat ini Arab Saudi belum memberikan instruksi apapun kepada jamaah haji seluruh Dunia terkait pelaksanaan haji tahun ini.
"Otoritas yang berkompeten di Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini baik dari para jamaah Indonesia maupun jamaah haji lainnya di seluruh dunia," ujarnya.
Terkait dengan beredar informasi pembatalan haji yang disampaikan oleh pemerintah, Essam melontarkan statmen menohok.
Essam menegaskan kiranya Indonesia dapat melakukan komunikasi kepada pihak otoritas resmi Arab Saudi.
"Saya harap dapat kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu seperti dengan pihak kedutaan atau otoritas resmi lainnya baik di kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia guna memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/6/2021) lalu pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
IBADAH Haji 2021 Resmi Dibatalkan, MUI Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Uangnya Digunakan . . .
Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera Utara menilai keputusan pemerintah tidak memberangkatkan haji terhadap jamaah asal Indonesia merupakan keputusan yang tepat.
Akan tetapi, Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengingatkan agar menjaga amanah masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah.

Dalam hal ini Maratua menegaskan agar dana masyarakat yang telah dibayarkan supaya tidak digunakan untuk hal lain.
Apalagi kalau pemerintah mengambil keuntungan dari keputusan ini tanpa seizin yang punya uang.
"Kalau itu memang sudah dari kementerian agama bagaimana lagi kita katakan. Cuma, kalau bisa hak jamaah itu harus dilindungi. Jangan sampai uangnya digunakan kepada yang lain," kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Medan (3/6/2021).

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah supaya memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin uangnya kembali.
Mengingat ini merupakan kali kedua pembatalan pemberangkatan haji.
Begitu pula dengan calon jemaah yang tetap ingin menunggu keberangkatan selanjutnya. Pemerintah harus menjelaskan dan menyediakan posko pengaduan yang terjamin transparansinya.
Bahkan, Ketua MUI Sumut ini menegaskan agar uang yang diminta oleh calon jemaah harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan apapun.
"Hak jamaah harus dilindungi juga dan harus difasilitasi. Harus dikembalikan, minimal sama dengan yang disetornya," tegasnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji bukan hanya terjadi kepada masyarakat Indonesia, maka itu Maratua berharap agar masyarakat jangan berkecil hati.
Karena dalam aturan, berangkat haji harus benar-benar ada jalan untuk kesan.
Namun pada kenyataannya keberangkatan harus dibatalkan karena Pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
"Artinya himbaunya wajib haji itu kan termasuk syaratnya ada jalan untuk berangkat kesana. Sekarang kan tidak ada jalan. Tertutup jalan itu. Ini berarti kewajiban itu tidak dilanggar namanya. Karena memang tidak ada kewajiban tahun ini walaupun sudah mampu," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan agar masyarakat tetap berdoa agar Pandemi Covid-19 cepat berlalu agar tahun depan bisa berangkat haji.
(cr14/tribun-medan.com)