Karyawan RSU Permata Bunda Unjuk Rasa
KELUH Kesah Karyawan RSU Permata Bunda, Iuran Dipotong tiap Gajian tapi Tak Disetorkan
Karyawan RSU Permata Bunda menuntut agar pihak rumah sakit juga membayarkan iuran Jamsostek karyawan selama 9 bulan.
Karyawan RSU Permata Bunda Sebut Manajemen Rumah Sakit Sangat Bobrok
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Almazmur Siahaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait gaji karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Bunda yang sudah 2 bulan tidak dibayarkan, karyawan tersebut mengatakan manajemen pihak RSU Permata bunda juga sangat bobrok.
Ia mengaku, seorang investor pernah datang untuk menanam saham di rumah sakit tersebut. Tapi pihak RSU Permata Bunda menghalang-halangi investor tersebut.

"Manajemen disini dari dulu sudah bobrok. Kemarin ada investor menanam saham disini tapi mereka halang-halangi," ujar Suhendri, Senin (7/6/2021).
Alasan lainnya karyawan mengatakan manajemen rumah sakit bobrok, yaitu karena BPJS karyawan RSU Permata Bunda yang sudah 8 bulan tidak dibayarkan.
Sementara, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) juga sudah 9 bulan tidak dibayarkan pihak rumah sakit.
Padahal, iuran Jamsostek selalu dipotong dari gaji yang diterima karyawan.
Hal itu bisa dilihat melalui unjuk rasa yang dilakukan karyawan di depan RSU Permata Bunda hari ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Karyawan RSU Permata Bunda Unjuk Rasa, Tuntut Gaji dan BPJS Dibayarkan
Setidaknya ada 3 tuntutan karyawan yang tertulis dalam spanduk.
Pertama, karyawan menuntut agar RSU Permata Bunda membayar gaji karyawan bulan April dan Mei.
Kedua, karyawan RSU Permata Bunda menuntut agar iuran BPJS yang sempat menunggak selama 8 bulan agar segera dibayarkan.
Ketiga, karyawan RSU Permata Bunda menuntut agar pihak rumah sakit juga membayarkan iuran Jamsostek karyawan selama 9 bulan.
Pantauan Tribun-medan, sejumlah karyawan baik yang berpakaian biasa maupun berpakaian seragam rumah sakit, terlihat ramai di depan RSU Permata Bunda untuk ikut menyampaikan tuntutannya.
Dalam aksi tersebut, karyawan sempat ribut bersama seorang pengawas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan yang datang untuk menjadi mediator dalam permasalahan tersebut.