CPNS 2021

INFO CPNS 2021 Terbaru, Bisa Diunduh CAT CPNS 2021 Terbaru dan Terlengkap

Pemerintah memastikan membuka formasi penerimaan CPNS 2021 dalam waktu dekat ini.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/sscndata.bkn.go.id
Info CPNS 2021 akan Dibuka 

1. CPNS

- Berusia 18-35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).  

 SINOPSIS IKATAN CINTA Hari Ini Papa Surya Curigai Sarah soal Nindy, Andin Tahu Elsa Diperas Mateo

2. PPPK non guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

- WNI

- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham 2021 Diundur, Akses cpns.kemenkumham.go.id

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

Baca juga: PRESIDEN PKS Kritik KPK Pecat 51 Pegawai, Tes Wawasan Kebangsaan KPK Singkirkan Pejuang Anti Korupsi

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Sehat jasmani dan rohani

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

Baca juga: Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK , Tri Lapor Pelecehan ke Komnas Perempuan

 Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

- Honorer THK-II sesuai database di BKN

- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:  

- Tes dilakukan sebanyak 3 kali

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 PRESIDEN PKS Kritik KPK Pecat 51 Pegawai, Tes Wawasan Kebangsaan KPK Singkirkan Pejuang Anti Korupsi

 Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK , Tri Lapor Pelecehan ke Komnas Perempuan

 Artikel ini dikutiip Tribunjakarta.com/Taufik Ismail/TRIBUNNEWS.COM)

Tak Tahap Kerap Dianiaya, Wanita Ini Balas Dendam dan Siram Suaminya dengan Air Panas

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved