Pemkab Toba Ingin Bangun Tempat Parkir di Lahan yang Diklaim Keturunan Raja Bona Ni Onan Pardede
Pemkab Toba jalan terus dengan mensosialisasikan rencana pembangunan tersebut kepada masyarakat sekitar.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sebidang lahan kini masih menimbulkan permasalahan antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan pihak keturunan Raja Bona ni Onan Pardede. Pihak Pemkab dan keturunan Raja Bona ni Onan Pardede saling klaim lahan tersebut.
Bagi Pemkab Toba ingin membangun tempat parkir di lahan itu. Sementara, bagi keturunan Raja Bona ni Onan Pardede, lahan tersebut akan dibangun Monumen Raja Bona ni Onan Pardede.
Pemkab Toba jalan terus dengan mensosialisasikan rencana pembangunan tersebut kepada masyarakat sekitar.
"Sekali lagi, kami tidak mau gagal proyek ini, kerinduan kami demi kebaikan kita semua di Toba ini. Mari kita sukseskan ini. Konkritnya, eksekusi lahan sudah kita lakukan. Yang mau kita lakukan pengerjaan," ujar Bupati Toba Poltak Sitorus saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Selasa (8/6/2021).
"Maka kami mohon agar masyarakat memahami demi keperluan masyarakat. Kita tetap bersedia memberikan pemahaman. Kita dari segi pemerintah tetap kita berpegang pada hukum. Apa yang disampaikan dalam putusan Mahkamah Agung, itu yang kita tetap pegang," sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan hukum dan mencoba mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
"Kalaupun ada diskusi seperti ini, bukan kita tidak mengakui apa yang dikatakan hukum, kita tetap mengayomi masyarakat agar tidak ada yang berbeda pemahaman," terangnya.
"Kita sudah coba menjelaskan kepada mereka. Lewat pengadilan juga sudah mencoba membacakan keputusan Mahkamah Agung itu, tidak berbeda dengan pemahaman kita. Sekali lagi, pemerintah harus tegas dengan langkahnya. Apa yang dikatakan hukum, itulah yang akan kita jalankan," terangnya.
Terkait kasus lahan tersebut, seorang keturunan Raja Bona ni Onan Pardede, Tengku Pardede (58) menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual atau menghibahkan kepada pihak Pemkab Toba.
"Lahan tersebut tidak pernah dijual pemilik ke Pemerintah atau Pemkab dan juga tidak pernah dihibahkan kepada pihak mana pun termasuk Pemda. Oleh sebab itu bagaimana mungkin Pemda bisa memiliki lahan tersebut tampa membeli dan tampa pernah mendapat hibah," terangnya.
Sebuah surat Bupati Toba terbit dan mengatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi aset pemkab Toba. Hal inilah yang membuat mereka merasa terusik.
"Pada surat Bupati No. 690/301/PRKP/2021, tanggal 31 Maret 2021, kami menemukan kejanggalan karena dinyatakan bahwa lahan tersebut sah sebagai milik Pemda. Kami ingatkan bahwa Sertifikat adalah bukti kepemilikan sah," ujar Tengku Pardede (58) saat dikonfirmasi pada Selasa (8/6/2021).
"Faktanya tanggal, 1 Februrari 2020 pihak Pardede telah memblokir pengurusan sertifikat Pemda sesuai PP N0. 24 thn 1997 di BPN. Tanda terima surat pemblokiran ada tanda terima dari Pemda Toba. Artinya Pemda tidak punya sertifikat, kemudian apakah lahan yang tidak dimiliki bisa menjadi aset," tanyanya.
"Maka kami beranggapan surat Bupati telah nyata-nyata berbohong dan tidak memberikan fakta yang sesungguhnya. Kemudian di dalam keputusan Mahkama Agung No. 328/PK/PDT/2006, tanggal 25 Sept 2007 dan Surat Perjanjian Pinjam Sebidang Tanah tertanggal 19 Mei 1962 dan berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemkap Toba," lanjutnya.
Pihaknya akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menyeleweng dari apa yang mereka anggap fakta.