Soal Protes Angkot Trayek Medan-Pakam, Bos PT RMC: Mungkin Mereka Dibekingi Barisan Sakit Hati

Direktur PT. Rahayu Medan Ceria Mont Gomery Munthe menyatakan pihaknya tidak melanggar aturan.

istimewa
Direktur PT Rahayu Medan Ceria Mont Gomery Munthe Mont Gomery Munthe 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Goklas Wisely

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Persatuan sopir angkutan kota Binjai-Medan keberatan dengan trayek angkutan 120P Binjai-Lubukpakam yang mulai beroperasi awal tahun ini.

Trayek ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019 karena bentuk fisik dari angkutan 120P tidak sesuai dengan aturan itu. Angkutan Binjai-Lubukpakam seharusnya menggunakan bus, bukan kendaraan angkutan kota. 

Menanggapi protes itu, Direktur PT Rahayu Medan Ceria Mont Gomery Munthe menyatakan pihaknya tidak melanggar aturan.

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua Organda Medan ini, izin trayek dikeluarkan dari Gubernur Sumut melalui badan perizinan Sumatera Utara. Izin, katanya, dikeluarkan berdasarkan analisis dari Dinas Perhubungan Medan, Dinas Perhubungan Binjai, dan Dinas Perhubungan Deliserdang. 

Sebelumnya, kata Munthe ada fatwa dari Kementerian Perhubungan untuk membuat angkutan perkotaan untuk mendukung angkutan massal Trans Metro Deli. 

Baca juga: Angkot Baru Trayek Binjai-Lubukpakam Diprotes, Sopir Minta Kadis Perhubungan Sumut Diperiksa

"Jadi pertamanya ada undangan rapat dari Kementerian Perhubungan untuk membahas bus perkotaan. Salah satu yang hadir saya selaku ketua organisasi angkutan kota Medan," katanya, Selasa (8/6/2021). 

"Setelah itu, ada hasil rapat harus dikeluarkan izin itu. Lalu dirapatkan di Dinas Perhubungan Sumut oleh beberapa Dishub kabupaten/kota," sambungnya. 

Persatuan sopir angkutan Kota Binjai-Medan unjuk rasa di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (7/6/2021). Mereka memprotes trayek baru dengan nomor kode trayek 120 P.
Persatuan sopir angkutan Kota Binjai-Medan unjuk rasa di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (7/6/2021). Mereka memprotes trayek baru dengan nomor kode trayek 120 P. (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Terkait ukuran mobil yang dinilai tidak sesuai aturan, Munthe menyatakan model yang digunakan trayek angkutan 120P Binjai-Lubukpakam dinilai sudah tepat.

"Namanya mobil model perkotaan. Karena ada fatwa dari Kementerian maka terjadilah angkutan perkotaan ini," katanya. 

Munthe menilai para sopir yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut hanya mencari panggung. 

"Ya, mungkin mereka itu dibekingi barisan sakit hati. Angkutan 120P ini dibuat untuk mempermudah penumpang. Ini kan mendukung masyarakat. Yang tadinya Lubukpakam-Binjai harus tiga kali sambung. Sekarang, langsung," ungkapnya.  (cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved