News Video

Digerebek Jual Sabu ke Polisi, Rita Haryati Siregar Menangis Divonis 10 Tahun Penjara

Rita Haryati Siregar tampak menangis saat putusan dibacakan. Ia tak kuasa membendung air mata dan kesulitan berkata-kata saat Ketua Majelis

Penulis: Alija Magribi |

Digerebek Jual Sabu ke Polisi, Rita Haryati Siregar Menangis Divonis 10 Tahun Penjara

TRIBUN MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Derman Nababan menghukum Rita Haryati Siregar dengan pidana penjara selama 10 tahun, usai menjual sabu ke oknum Satuan Sabhara Polres Simalungun, Briptu Faisal Tanjung. Vonis dibacakan, Rabu (9/6/2021) sore di ruang Kartika PN Pematangsiantar.

Derman yang juga ketua PN Siantar menyampaikan perbuatan Rita Haryati Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Haryati Siregar dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara dan dikurangi terdakwa selama menjalani penahanan," ujar Derman.

Alasan pemberatan terhadap Rita Haryati Siregar, ujar Derman lantaran menghalangi pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana sebelumnya.

Adapun alasan yang meringankan, Rita Haryati Siregar hanya sopan selama menjalani persidangan.

Amatan wartawan, Rita Haryati Siregar tampak menangis saat putusan dibacakan. Ia tak kuasa membendung air mata dan kesulitan berkata-kata saat Ketua Majelis Derman Nababan menanyakan sikapnya atas putusan itu.

"Banding Yang Mulia," ujar Rita tersenggukan di balik layar monitor.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Pematangsiantar mengaku masih pikir-pikir. Pria plontos itu sebelumnya menuntut Rita dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Firdaus sendiri saat beranjak keluar sidang mengatakan akan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. Katanya, dirinya perlu berkonsultasi dengan pimpinan.

"Kita pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan. Kalau mereka bakal banding otomatis kita ikut," katanya.

Sementara itu, Hotman Sitompul, pengacara Rita Haryati Siregar mengatakan perkara ini prematur. Banyak fakta-fakta dalam penangkapan yang belum terungkap di persidangan akan ia jadikan sebagai alat bukti baru di tingkat banding.

Dia mengatakan perkara ini prematur. Penangkapan kliennya telah dikonsep oleh pihak kepolisian bersama anggota keluarganya.

"Penangkapan ini dikonsep pihak kepolisian bersama adiknya (Rita Haryati). Kita akan jadikan novum nanti. Kemudian proses penggerebekan dilakukan. Sementara pihak RT (Kepling) baru datang kemudian setelah beberapa jam," ujar Hotman.

Diketahui sebelumnya Rita Haryati Siregar ditangkap pada hari Rabu (23/12/ 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar bersama Briptu Faisal Tanjung yang tengah membeli. Pengembangan dilakukan ke tempat lain dan menemukan sabu dengan total berat bersih 41,33 gram.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved