News Video
Tanah PTPN II Kembali Diperjualbelikan Dengan Catatan Surat Dari BPN Binjai
Pantauan Tribun Medan di lokasi, terlihat pada pinggir plang, tanah sudah di kavling berdasar ukuran pembeli. Tidak mahal, untuk per kavling,
Penulis: Satia |
Tanah PTPN II Kembali Diperjualbelikan Dengan Catatan Surat Dari BPN Binjai
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Tanah milik PTPN II, di Jalan Arwana Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kembali diperjualbelikan.
Sebelumnya, plang pemasaran ditancapkan pada bagian depan, tepatnya pinggir Jalan Diponegoro. Kini, plang tersebut sudah dipindahkan lebih ke dalam, melewati kantor Rayon PTPN.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, terlihat pada pinggir plang, tanah sudah di kavling berdasar ukuran pembeli.
Tidak mahal, untuk per kavling, tanah dibanderol dengan harga Rp 10,5 juta saja.
Menyikapi ini, Humas PTPN II, Sutan Harahap mengaku tidak tahu, adanya penjualan tanah oleh oknum di lokasi tersebut.
Dirinya juga belum tahu, apakah tanah tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau sudah dilepas Eks.
"Kita belum tau itu, apakah tanah masih dalam status HGU atau eks HGU," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (9/6/2021).
Sutan mengatakan, hingga saat ini tim pengukur belum turun ke lapangan guna mengecek lokasi.
"Nanti aku tanyakan dulu sama tim pengukuran apakah tanah itu HGU atau sudah eks," ungkapnya.
Dirinya menanyakan, apakah ada nama perusahaan yang dicantumkan pada plang tersebut.
"Ada nama perusahaan di plang itu. Kalau gak ada aneh juga dengarnya," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari media sosial, tanah tersebut diperjualbelikan dengan harga murah, dan saat ini tengah kepengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga kini belum dapat dibenarkan, apakah BPN ikut membantu menjualkan tanah tersebut. Sebab, Kepala BPN Kota Binjai sudah dikonfirmasi melalui telepon genggam, namun tidak menjawab.
Bahkan, melalui keterangan pegawai BPN Binjai, tidak tahu adanya aktifitas jual tanah di lokasi PTPN II, Kelurahan Tunggurono.
(Wen/Tribun-Medan.com)