Video Nyabu Anggota DPRD Langkat Beredar, Pelaku Waktu Masih Jadi Aliran Sesat
Anggota DPRD Langkat berinisial A mengakui dirinya pernah mengonsumsi sabu dan sekarang fotonya viral kembali
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM,STABAT--Video seorang lelaki tengah mengonsumsi sabu beredar di kalangan wartawan, Rabu (9/6/2021).
Diketahui, lelaki yang ada di dalam video itu sangat mirip sekali dengan anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial A.
A merupakan kader Partai Gerindra.
Terkait hal ini, www.tribun-medan.com sempat mengonfirmasi rekan A, Zulhijar.
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Samosir Bikin Gaduh Masyarakat di Media Sosial Akibat Kampanyekan Balon Bupati
Saat diwawancarai, Zulhijar terang-terangan mengakui pria dalam video yang tengah mengonsumsi sabu adalah A, temannya.
Namun, A mengaku pada Zulhijar kejadian itu sudah lama.
"Setiap orang punya masa lalu yang belum tentu diharapkan di masa sekarang. Itu video lama sewaktu masih jadi aliran sesat," kata Zulhijar.
Zulhijar mengatakan, tindakan itu dilakukan A sebelum terjun ke dunia politik.
Saat itu, A memang pernah terjerumus dalam lembah hitam peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Dilapor Palsukan Surat Partai NasDem, Polisi Terkesan Tutupi Kasusnya
Setelah menjabat sebagai anggota DPRD langkat, A berhenti.
A mengaku sudah betaubat dan tidak pernah menyentuh sabu lagi.
Bahkan, A siap jika dirinya dites urine dan sebagainya untuk membuktikan bahwa dia telah lepas dari kecanduan narkoba.
"Kita patut bangga dan simpatik karena mampu keluar dari kemelut itu," ungkap Zulhijar.
Baca juga: PKB Angkat Bicara Ketua Partai Jadi DPO Narkotika Polda Sumut
Berkaitan dengan kasus ini, A berjanji akan menggelar konfrensi pers.
Dia akan menjelaskan lebih lanjut kenapa video itu bisa beredar.
Ada kemungkinan, video lama sengaja disebar oknum-oknum tertentu yang ingin mendapatkan keunyungan pribadi.
Berdasarkan informasi diperoleh www.tribun-medan.com, A mengonsumsi sabu di rumahnya Desa Kampung Nangka, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.(wen/tribun-medan.com)