Nekat Jadi Kurir Sabu 3 Ons demi Upah Sejuta, Herry Kini Divonis 15 Tahun Penjara
Karena tergiur upah antar sabusabu Rp 1 juta, Herry Andica Barus kini dihukum pidana penjara selama 15 tahun
Karena Tergiur Upah Sejuta, Kurir Sabu 3 Ons Kini Dihukum 15 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Karena tergiur upah antar sabusabu Rp 1 juta, Herry Andica Barus (40) Warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang ini, kini dihukum pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021).
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menilai terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 300 gram melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Herry Andica Barus oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," vonis Hakim.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, pada 28 September 2020, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja samping Hotel Antares. Atas informasi itu, petugas lalu berangkat kelokasi.
Setiba dilokasi, petugas melihat terdakwa Herry Andica Barus sedang berdiri dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu para saksi mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan.
Setelah melakukan penggeledahan dikantong sebelah kiri terdakwa, petugas menemukan bungkusan pelastik yang dilakban dengan warna hitam.
Setelah interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika yang didapat terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di depan stadion teladan Medan atas suruhan dari Darius Sitepu (DPO).
Barang haram itu, rencana akan diberikan kepada Marnaek Pasaribu alias Naek (DPO) dengan upah sebesar Rp 1 juta.
KURIR yang Sembunyikan Sabusabu 4 Kilogram dalam Bungkus Susu Milo Dihukum 15 Tahun Penjara
Nekat jadi kurir sabu 4 kg, Imran alias IM (49) divonis pidana penjara selama 15 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021).
Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menilai, pria asal Kota Tanjung Balai ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram, melanggar 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA
Disematkan Gelar Pelakor hingga Ratu Settingan, Artis Cantik Ini Kini Ganti Profesi dan Hijrah
Duo Artis Mulanya Ngobrol Santai tapi Berujung Ricuh saat Operasi Kemaluan Disinggung, Acara Kacau
SOSOK Pelaku Mutilasi R, Terkuak Motif Tega Potong Kepala Wanita yang jadi Teman Berhubungan Intim
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imran alias IM dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim Sayed Tarmizi.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imran karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Imran bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim Sayed.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Imran melalui penasihat hukumnya maupun JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Imran dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren mengatakan kasus bermula pada bulan Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh terdakwa Sofyan alias Usup (berkas terpisah) melalui handphone dan menyuruh terdakwa Imran mengantarkan sabu seberat 4 kilogram ke Kota Medan dengan upah Rp 40 juta.
"Selanjutnya, pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh Sofyan mengatakan malam ini kerja menerima sabu dan terdakwa Imran pun menyetujuinya," kata JPU Anwar Ketaren.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian terdakwa Imran bersama Sofyan menjumpai seorang laki-laki dan memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang isinya 4 bungkus plastik minuman merk Milo yang isinya sabu-sabu seberat 4 kilogram kepada keduanya.
Setelah menerima sabu, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan pergi menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut kedalam mobil Toyota Avanza.
Selanjutanya, terdakwa Imran bersama Sofyan berjalan menuju Kota Medan membawa sabu dan saat perjalanan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dimana perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut diletakkan dibawah belakang mobil yang akan diantarakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.
Namun, melalui nomor Hp pria tersebut, sehingga terdakwa Imran disuruh petugas Kepolisian memancing dan menghubungi seorang yang akan menerima sabu tersebut.
Setelah menghubungi, dimana seseorang mengangkat handphon dan setelah itu petugas kepolisian pun langsung menangkap Ismail alias IL (berkas terpisah).
"Selanjutnya, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan beserta Ismail dibawa ke kantor dit Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Anwar Ketaren.
Beli Sabu, Briptu Faisal Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Siantar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Derman Nababan menghukum dua tahun penjara seorang personel Sat Sabhara Polres Simalungun atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang berlangsung Rabu (2/6/2021) sore secara telekonferensi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan perbuatan Faisal Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, polisi berpangkat Briptu itu dianggap menghalangi pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah, dan sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Derman dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika.
Putusan terhadap Faisal Tanjung sesuai dengan alternatif kedua atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 3 tahun.
Pascapembacaan putusan ini, KPU Firdaus Raja mengaku masih berpikir-pikir selama tujuh hari, sementara Faisal mengaku menerimanya.
"Terima yang mulia," kata oknum polisi yang kini tampak brewok.
Diketahui, dalam perkara ini, Briptu Faisal Tanjung diamankan Rabu (23/6/2020) sore di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Saat itu dia hendak membeli narkotika dari seorang bandar narkotika Rita Haryati Siregar.
Faisal membeli narkotika jenis sabu dari Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) seharga Rp 500 ribu. Namun empat personel Polres Pematangsiantar datang dan menangkap keduanya.
(cr21/tribun-medan.com)
(cr21/tribun-medan.com)