Dinas PU Siantar Bakal Gunakan Drone, Sasar Developer Nakal

Magister Perencanaan kota ini mengatakan, fenomena penyalahgunaan fungsi tata ruang secara kasat mata sudah terjari di Siantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUNMEDAN/ Alija Magribi
Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi ditemui Jumat (11/6/2021)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mulai serius dengan penyimpangan alih fungsi lahan di Kota Pematangsiantar.

Sesuai rencana, Dinas PUPR akan menggunakan konsultan tata ruang untuk memetakan landscape kota menggunakan drone.

Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang, Musa Silalahi mengatakan, latar masalah Kota Siantar ini umumnya ada tiga fokus; mulai dari transportasi, drainase/sampah lingkungan, dan kawasan pemukiman kumuh.

Semuanya berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang, di mana Siantar merupakan kota jasa dan perdagangan.

Baca juga: Pemkab Sergai Tak Punya Dana Perbaiki Perpustakaan yang Kena Timpa Pohon Tumbang

"Ada beberapa hal yang fokus kita revisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kita sedang menyusun database tata ruang yang melingkupi database perdagangan, permukiman, industri, kesehatan, pendidikan, pertanian," kata Musa, Jumat (11/6/2021).

Magister Perencanaan kota ini mengatakan, fenomena penyalahgunaan fungsi tata ruang secara kasat mata sudah terjari di Siantar.

Banyak terjadi pembuatan kavlingan tanah oleh developer perumahan yang pada dasarnya belum memiliki izin dan rekomendasi dari pemerintah kota.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat supaya berhati hati sebelum membeli perumahan," kata Musa.

Dinas PUPR sendiri memiliki aturan yang jelas tentang masterplan perumahan, di mana diwajibkan lebar jalan perumahan minimal 6 meter.

Sementara kondisi saat ini, banyak developer mengangkangi aturan tersebut. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Binjai Mengaku Siap Melaksanakan Belajar Tatap Muka

Banyaknya perumahan yang membuat jalan di bawah lebar 6 meter diduga Dinas PUPR akan menimbulkan masalah sosial baru di kemudian hari. Developer diminta tidak hanya memikirkan keuntungan secara sepihak tetapi kebutuhan kota ke depan, dengan tetap menyediakan fasilitas umum, sosial. Sehingga rakyat Siantar memiliki rumah layak huni

"Berkaitan masalah banjir, bencana, kemacetan, kumuh, semua berawal dari tata ruang yang tidak baik," katanya.

Untuk itu, Dinas PUPR akan membuat database tata ruang untuk melihat kondisi eksisting Kota Pematangsiantar saat ini. Dalam proses penyusunan database ini, Dinas PUPR akan menggandeng konsultan tata ruang untuk memotret kondisi Kota Siantar dari langit.

Apalagi, program penyusunan database tata ruang merupakan bagian desakan dari pemerintah pusat yang diatur oleh UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Tiap-tiap Kabupaten/Kota diminta memiliki peta tata ruang skala 1:2500.  

"Kita akan tahu berapa besar penyimpangan dan kondisi tata ruang. Prosesnya sekarang sedang tender lelang konsultan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved