Dinas PU Siantar Bakal Gunakan Drone, Sasar Developer Nakal
Magister Perencanaan kota ini mengatakan, fenomena penyalahgunaan fungsi tata ruang secara kasat mata sudah terjari di Siantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Setelah pembuatan database ini, Pemko Siantar akan membuat rencana detail tata ruang yang meliputi 8 kecamatan," tuturnya seraya menyebut akan berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Detail tata ruang sendiri akan dimaktub dalam Peraturan Wali (Perwa) Kota Pematangsiantar sebagai acuan dalam pemberian rekomendasi tata ruang ke depan. Termasuk penerapan sanksi kepada developer yang membandel.
Baca juga: Betrand Peto Akhirnya Lulus SMP, Intip Nilai Rapornya yang Bikin Ruben Onsu dan Sarwendah Terkejut
Undang-Undang Cipta Kerja Ubah IMB
Pria berkepala plontos ini juga mengatakan, Dinas PUPR sedang menyusun draft persetujuan bangunan gedung yang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Nantinya, di dalam UU Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini dikenal masyarakat.
"Ini menyederhanakan aturan yang selama ini tumpang tindih. Jadi tujuannya adalah memberikan kemudahan investasi dan perizinan. Dinas PUPR adalah leading sektor pemberi izin gedung sesuai UU No. 11 Tahun 2020," kata Musa.
Sebelum sanksi ini terjadi, Musa menegaskan kepada masyarakat maupun developer meningkatkan kesadaran dalam memanfaatkan fungsi lahan/ tata ruang.
(alj/tribun-medan.com)