Padahal Berpendidikan Tinggi, Pria Cabul Pasang Kamera di Penyedot WC, Korbannya Sampai 700 Wanita
Berkat seorang petugas kebersihan, kasus tindakan cabul yang dilakukan di toilet terungkap. Korbannya bahkan hingga 700 orang.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Menurut catatan, dia diam-diam merekam wanita-wanita itu di toilet 20 universitas di seluruh Kota Taipei, Taiwan.
Baca juga: Lupa Matikan Kamera saat Belajar Daring, Siswi Ini Kepergok Mesum sama Pacar, Dilihat Guru dan Teman
Baca juga: Pria Cabul Ini Rekam Rok Pendek Wanita Pakai Hp, saat Ketahuan, Ngakunya Mau Cek Kualitas Kamera
Dia tidak secara acak memilih subjek untuk pembuatan film diam-diamnya.
Targetnya adalah gadis-gadis cantik, terutama siswa.
Zhang Ziyan merekam informasi tentang mereka dan menemukan peluang untuk didekati di sekolah.
Dia juga sangat tertarik pada gadis-gadis muda yang bekerja di grup tari.

Dia tidak hanya diam-diam merekam adegan pribadi wanita-wanita itu di toilet, tetapi juga menunggu di luar untuk diam-diam memotret wajah dan tubuh mereka.
Hal ini dilakukannya untuk menyelesaikan koleksinya.
Dia juga mengklasifikasikan foto-foto korban ke dalam banyak folder terpisah dan membagikannya dalam kelompok orang yang memiliki hobi menyelinap yang sama.

Di persidangan, pengadilan membantah bahwa dia memiliki gangguan obsesif-kompulsif dan tidak menyadari pekerjaannya.
Pengadilan mengatakan bahwa Zhang Ziyan memiliki pendidikan yang sangat baik.
Semua tindakannya direncanakan dengan hati-hati, yang membuktikan bahwa dia benar-benar normal dan kejahatan itu disengaja.
Hanya 2 korban yang menerima perjanjian kompensasi dengannya.

Baca juga: PERJALANAN Hidup Lucinta Luna, Jatuh Bangun, Melejit Setelah Keluar dari Penjara
Baca juga: Polisi Kantongi Inisial Penerima Paket Ganja yang Ingin Dikirim ke Batam
Sisanya dari mayoritas menyatakan sikap kasar dan marah mereka.
Para korban menuntut agar orang cabul itu dihukum dengan pantas atas kejahatannya yang mengerikan.
Pada Desember 2020, setelah hampir 2 tahun diadili, Zhang Ziyan akhirnya divonis 6 tahun penjara.
(yui/tribun-medan.com)