Cerita Pilu LS (22) setelah Dua Kali Dirudapaksa oleh Mantan Bos Suaminya
Pembunuhan yang dilakukan RD dilatarbelakangi rasa marah karena istrinya, Ls (22) dua kali diperkosa oleh Anawar.
Sembari keluarga pindah ia harapkan ada dampingan penanganan traumatik pada psikologis anak dan isteri RD.
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," jelas Welliwanto.
Kronologi Pembunuhan
Balas dendam, anak buah berinisial RD (23) tega menghabisi nyawa Bosnya sendiri, AW (45).
Jasad korban ditemukan berlumuran darah di depan rumah kontrakan di Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (8/6/2021) sore.
Hanya membutuhkan waktu selama 3 jam saja, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil meringkus RD (23), warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Kepahiang.
Tersangka ditangkap polisi di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap polisi, pelaku tak berkutik dan tanpa melakukan perlawanan.
Untuk diketahui, korban merupakan mantan Bos tersangka, yang sama-sama bekerja sebagai pencari barang bekas.
Kepada polisi, RD mengaku pembunuhan itu sebagai ajang balas dendam sakit hati atas perbuatan korban.
RD mengaku sakit hati saat mengetahui istrinya diperkosa AW.
Istri RD mengaku diperkosa oleh korban sebanyak dua kali pada bulan Mei lalu saat sang suami tak berada di rumah.
Akibat pemerkosaan tersebut, istri pelaku trauma, bahkan berniat bunuh diri.
"Pelaku sudah ditangkap. Motif pelaku karena marah akibat korban telah dua kali memerkosa istri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Iptu Welliwanto Malau, Rabu (9/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-bunuh-mantan-bos-yang-perkosa-istrinya.jpg)