Dua Perusahaan BUMN: PT Inalum dan PT Kimia Farma Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

Selain PT Inalum, PT Kimia Farma Tbk lewat dua anak usahanya sedang membuka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK, D3, dan S1.

Editor: AbdiTumanggor
BUMN
BUMN LOWONGAN KERJA: PT Inalum dan PT Kimia Farma membuka lowongan kerja per Juni 2021. 

Inalum Buka Lowongan Kerja Magang bagi Mahasiswa Aktif D3 dan S1

Sementara, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sedang membuka lowongan kerja magang bagi mahasiswa aktif di perguruan tinggi tingkat D3 dan S1.

Inalum merupakan milik Indonesia yang merupakan induk dari Holding Industri Pertambangan BUMN, yakni menaungi Antam, Bukit Asam, PT Timah, dan Freeport Indonesia.

Melansir laman Instagram resmi Inalum, Senin (7/6/2021) memberitahukan ada beberapa jurusan yang nantinya bisa membuat mahasiswa magang di Inalum.

Untuk mahasiswa S1, berikut jurusan kuliah yang dibutuhkan untuk magang di Inalum:

  • Akuntansi
  • CSR
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Ilmu Komunikasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • K3
  • Manajemen Bisnis
  • Manajemen Keuangan
  • Teknik Elektro
  • Teknik Komputer
  • Teknik Listrik
  • Teknik Lingkungan

Sedangkan D3, berikut jurusan yang dibutuhkan:

  • Akuntansi
  • Manajemen
  • K3
  • Pariwisata
  • Teknik Mesin
  • Teknik Elektro

Program magang ini diberikan hanya untuk memberikan pengalaman kerja dan bukan merupakan program penerimaan pegawai.

Jika berminat magang di Inalum, mari simak kriteria yang dibutukan oleh Inalum.

1. Calon peserta wajib menyelesaikan seluruh rangkaian pendaftaran dan menyampaikan data, informasi termasuk didalamnya:

  • Scan dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
  • Surat permohonan resmi dari Perguruan Tinggi secara benar.
  • Scan KTP dan KTM.
  • Pas foto.
  • Video perkenalan diri dan motivasi untuk mengikuti program magang (maksimal durasi 1 menit dengan format mp4).

2. Apabila penyelenggara magang mengetahui adanya kecurangan ataupun penyampaian informasi yang tidak benar, maka penyelenggara magang berhak untuk melakukan blacklist terhadap calon peserta bersangkutan dan calon peserta tersebut tidak dapat melanjutkan proses seleksi kepesertaan berikutnya.

3. Seleksi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi wawancara.

4. Seleksi administrasi dilakukan oleh penyelenggara magang dengan memperhatikan hal-hal seperti IPK, kesesuaian bidang pendidikan calon peserta dengan lingkup pekerjaan yang ada di perusahaan, kebutuhan peserta magang dan motivasi calon peserta untuk mengikuti program magang.

5. Seleksi wawancara dilakukan setelah seleksi administrasi, berbentuk interview yang dilakukan secara tatap muka langsung maupun melalui perantaraan media tatap muka virtual. Seleksi wawancara dilakukan oleh penyelenggara magang dan perwakilan seksi penempatan.

6. Status sebagai calon peserta tidak menjamin status kepesertaan dalam program magang di perusahaan. Keputusan final dalam menentukan peserta magang berada pada penyelenggara magang.

7. Kepesertaan penyandang disabilitas disesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja di seksi penempatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved