Bergaya Bak Sultan, Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya
Fakta persidangan mengungkap terdakwa korupsi yang merupakan pejabat perusahaan air minum menggunakan uang korupsi untuk jalan-jalan
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi penggunaan keuangan perusahaan air minum Cabang Deliserdang senilai Rp 10,9 miliar, dengan terdakwa Asran Siregar dan Zainal Sinulingga di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)
Sehingga, terdakwa Asran dianggap lalai.
"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)