News Video
DPO Sejak 2015 Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sempat Kelabuhi Petugas Saat Ditangkap
Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan terpidana Sujadi, ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut hari ini.
Dikatakannya, pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS. Terpidana sempat berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
"Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?
Dijawab oleh anaknya, Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam," kata Sumanggar.
Karena Tim tidak percaya, akhirnya meminta agar anakny membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Selanjutnya, kata Sumanggar tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci.
"Terpidana berusaha menahan pintu dari dalam," katanya.
Namun katanya, Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.
"Terpidana atas nama Sujadi berdasarka. Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," ucapnya.
Dijelaskan Sumanggar, terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 lalu, telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
"Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, STTP (Fotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)