Hukum dan Kriminal

PROTES VONIS HAKIM PN Medan, Lie Yung Ai Syok Dihukum Lebih Berat Daripada Pelaku Utama

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat.

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat.

Putusan itu pun dianggap tidak adil, apalagi dalam kasus ini, vonis Lie Yung Ai lebih tinggi dari pelaku utama yakni Sonny Wicaksono yang divonis hanya 6 bulan. 

Vonis terhadap Lie dibacakan hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, Kamis (30/10/2025). 

"Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama  pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," kata hakim. 

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Kuasa hukum terdakwa Sarma Hutajulu langsung menyampaikan keberatan, dan mengajukan banding atas vonis hakim. 

Selengkapnya tonton video :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved