Hukum dan Kriminal
PROTES VONIS HAKIM PN Medan, Lie Yung Ai Syok Dihukum Lebih Berat Daripada Pelaku Utama
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat.
Putusan itu pun dianggap tidak adil, apalagi dalam kasus ini, vonis Lie Yung Ai lebih tinggi dari pelaku utama yakni Sonny Wicaksono yang divonis hanya 6 bulan.
Vonis terhadap Lie dibacakan hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, Kamis (30/10/2025).
"Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," kata hakim.
Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa Sarma Hutajulu langsung menyampaikan keberatan, dan mengajukan banding atas vonis hakim.
Selengkapnya tonton video :
| KECEWA❗ NOVEL BASWEDAN Kritik Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom : Selesaikan Korupsi Secara Politis |   | 
|---|
| FAKTA MENGEJUTKAN❗ Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Tak Tau Dimana Ponsel Korban |   | 
|---|
| Mata Prajurit TNI Raider 100 Buta Usai Diserang Geng Motor, Brigjend Refrizal : Dibacok-bacok |   | 
|---|
| Kapolda Sumut Klaim Kejahatan Menurun Setelah Ribuan Pelaku Narkotika Diringkus Dalam Sebulan |   | 
|---|
| BUKAN Cuma Keluarga, Total Sembilan 'Orang Dekat' Eks Mentan, Dicegah KPK Keluar Negeri |   | 
|---|

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.