News Video
Sengketa Antara Masyarakat Adat Natumingka dengan PT TPL, Ini Penjelasan Sekdakab Toba
Dalam pertemuan tersebut diperoleh hasil kesepakatan bahwa tanah tersebut akan diidentifikasi dan diverifikasi untuk menjadi tanah ulayat atau tanah
Penulis: Maurits Pardosi |
Sengketa Antara Masyarakat Adat Natumingka dengan PT TPL, Ini Penjelasan Sekdakab Toba
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba Audi Murphy Sitorus menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbincangkan soal lahan sengketa antara masyarakat adat Natumingka dengan pihak PT TPL.
Pertemuan terakhir yang mereka lakukan pada Kamis (3/6/2021) yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Jadi, terakhir kita melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Natumingka pada tanggal 3 Juni 2021," ujar Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus pada Selasa (15/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut diperoleh hasil kesepakatan bahwa tanah tersebut akan diidentifikasi dan diverifikasi untuk menjadi tanah ulayat atau tanah adat.
"Jadi di situ masyarakat dengan pemerintah kabupaten dan juga dihadiri Forpimda pada saat itu akan melakukan penetapan masyarakat adat dengan berpedoman pada Perda Nomor 1 tahun 2020 atau Permendagri Nomor 22 tahun 2014," terangnya.
"Dan, sebagai tindakan lanjut dari itu telah diadakan pertemuan antara panitia penjajakan masyarakat adat dan itu kemarin sudah ada pertemuan," sambungnya.
Dengan demikian, Pemkab Toba telah membentuk tim verifikasi dan identifikasi tanah adat di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.
Pihaknya juga bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah membicarakan langkah apa yang akan dibuat agar lahan tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah adat.
"Nah pada saat itulah tim verifikasi dan identifikasi bertemu bersama masyarakat. Dari AMAN juga ada yang ikut membahas langkah-langkah yang akan dibuat seputar masyarakat adat," sambungnya
"Kita tidak tahu karena kita sudah disepakati kemarin bahwa sebelum penetapan terkait identifikasi tersebut supaya untuk masing-masing pihak tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang dipermasalahkan itu," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)