News Video
Terkait Izin Konsesi PT TPL, Pihak KSPPM Temukan Ini Dalam Investigasi Lapangan
Pencabutan izin konsesi PT TPL lahir dari usulan masyarakat adat dengan tujuan menghindari tragedi 18 Mei 2021 yang menyebabkan bentrok antara
Penulis: Maurits Pardosi |
Terkait Izin Konsesi PT TPL, Pihak KSPPM Temukan Ini Dalam Investigasi Lapangan
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pihak Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menemukan sejumlah temuan di lapangan terkait izin konsesi PT TPL. Temuan tersebut diperoleh saat adanya investigasi di lapangan.
"Kita juga menyampaikan semalam pada saat pertemuan semalam bahwa sedang berlangsung investigasi di lapangan. Ada empat temuan yang diperoleh teman-teman di lapangan, yang pertama bahwa izin konsesi PT TPL masih ada di hutan lindung," ujar Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM Rocky Pasaribu saat dikonfirmasi pada Selasa (15/6/2021).
Hal tersebut ia ungkapkan saat terjadinya aksi jalan kaki dari Toba ke Jakarta oleh Togu Simorangkir dengan dua rekannya dengan tuntutan agar PT TPL tutup. Lebih lanjutnya, ia mengatakan bahwa izin konsesi PT TPL ada dalam Hutan Area Penggunaan Lain (APL).
"Yang kedua, bahwa izin konsesi PT TPL juga masih ada di areal APL. Nah dalam perundang-undangan sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa bila temuan itu benar adanya, maka Kementerian Lngkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) akan membuat diskusi lanjutan.
"Nah menteri menyikapi itu sangat serius, akan melakukan diskusi lanjutan terhadap AMAN dan KSPPM dan perwakilan masyarakat adat di Tano Batak," sambungnya.
"Dan bila itu benar itu di lapangan maka ibu menteri akan melakukan pengkajian ulang terhadap izin-izin konsesi PT TPL," tegasnya.
Sebelumnya, ia mengutarakan bahwa masyarakat adat dan komunitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menuntut empat hal. Satu diantaranya adalah agar Menteri Siti Nurbaya mencabut izin konsesi PT TPL.
"Pertemuan semalam dengan ibu Siti Nurbaya adalah tindak lanjut kedatangan teman-teman bulan April yang lalu diwakili oleh 7 komunitas dari 23 komunitas, sektor pariwisata, PT TPL, dan food estate," terangnya.
Pertemuan mereka. dengan Menteri LHK Siti Nurbaya berlangsung pada Minggu (13/6/2021) di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun.
Pencabutan izin konsesi PT TPL lahir dari usulan masyarakat adat dengan tujuan menghindari tragedi 18 Mei 2021 yang menyebabkan bentrok antara masyarakat adat dengan pihak PT TPL.
"Dan diakhir pertemuan, masyarakat adat menuntut supaya semua izin konsesi PT TPL yang ada di wilayah Tano Batak ini segera dicabut boleh ibu menteri. Kalau ini tidak dicabut, konflik-konflik yang tejadi seperti di Natumingka pada 18 Mei kemarin akan terus bergulir," terangnya.
"Jadi, solusi terbaiknya agar ini selsai, konsesi TPL harus dicabut," pangkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)