17 Orang Tangkapan Razia di Karoke Bosque Dilepaskan, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Dua orang mantan karyawan Karoke Bosque yang ikut terjaring razia bersama Sekretaris Daerah Nias Utara, Minggu (13/6/2021), telah dijadikan tersangka.
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang mantan karyawan Karoke Bosque yang ikut terjaring razia bersama Sekretaris Daerah Nias Utara, Minggu (13/6/2021), telah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan.
"Untuk sementara, dua orang kami jadikan tersangka," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).
Dia menjelaskan dua orang tersangka yakni berinisial MRP dan B.
Keduanya menjadi tersangka atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Sebanyak 17 orang pengunjung Karaoke Bosque lainnya yang terjaring razia diizinkan pulang setelah dinyatakan negatif narkoba.
"Ada 17 orang yang negatif hari ini akan kita pulangkan ke keluarganya," kata Oloan.
"Karena memang urinenya negatif dan tidak ada barang bukti kita temukan. Jadi ngapain ditahan lama-lama?" lanjutnya.
Dia pun tidak mengatakan lebih lanjut soal identitas dari 17 orang tersebut.
Selain itu, Oloan juga menjelaskan untuk pemilik Karoke Bosque akan segera dipanggil dan telah dilayangkan surat hari ini.
"Pemilik kafe akan kita panggil soal peredaran narkotika yang ditemukan di situ. Rencana dipanggil kalau tidak Jumat ini bisa sampai Minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara di KTV 201 Karoke Bosque pada Minggu (13/6/2021) dini hari masih menuai beragam hal janggal.
Dikabarkan saat itu, Yafeti tengah pesta narkoba bersama beberapa wanita dan rekan - rekannya.
Namun sampai saat ini ada keterangan yang berbeda dari pihak Polrestabes Medan dengan Pemkab Nias Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.