Akibat Jarang Dibelai Suami, AF (21) Janda Muda Aceh Dibawa Pemuda ke Kamar: Sudah 4 Kali Mesum
Betapa tidak, AF yang telah bersuami dengan mudahnya jatuh dipelukan seorang pemuda berinisial AM (21).
TRIBUN-MEDAN.com - Perbuatan wanita muda berinisial AF (21) ini tak pantas untuk ditiru.
Betapa tidak, AF yang telah bersuami dengan mudahnya jatuh dipelukan seorang pemuda berinisial AM (21).
Diketahui, AF warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya itu masih nekat memadu kasih dengan pemuda AM (21), asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya).
Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran wanita muda ini sudah lama berpisah dengan suaminya alias janda muda sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin alias sudah jarang dibelai.
Parahnya lagi, percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam hingga nekat berhubungan intim dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.
Baca juga: Pak Kades KBD (46) Bikin Istri Orang Ketagihan di Ranjang, Pantas Sudah 30 Kali Berhubungan Intim

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut berujung ke Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).
Dalam penggerekan ini, warga mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmuhrimnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut.
Informasi yang diterima Serambinews.com ( grup Tribun-Medan.com) mengungkapkan, bahwa AF sebenarnya masih berstatus istri orang.
Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin.
AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyeludupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Ketahuan Ada Suara dari Dalam Kamar
Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.
Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri.
Baca juga: Nasib Toko Roti Mama Nia Ramadhani, Dulu Sempat Dikritik Mahal dan tak Enak, Sudah Bangkrut?
Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.
Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.
Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.
Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF.
Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat.
Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.
Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.
Baca juga: Dulu Saking Cantiknya Jadi Artis Terseksi, Kini Nasib Wanita Ini Berubah Drastis Usai 8 Tahun Nikah
Baca juga: Ayah Angkat Ungkap Perangai Asli Aktor Rizky Billar, Ternyata Calon Lesti Dididik Begini Sejak Kecil

Kronologi Berawal dari Pakaian Kotor
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.
“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).
Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.
Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.
Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.
Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.
“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.
“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.
Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.
Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di SerambiNews.com