Insinyur yang Manfaatkan Proyek Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan untuk Menipu Divonis 3 Tahun

Proyek Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan ternyata dimanfaatkan sebagai ajang penipuan oleh Ir Taufik Ramadhani

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang vonis perkara penipuan dengan terdakwa Ir Taufik Ramadhi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Proyek Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan ternyata dimanfaatkan untuk ajang penipuan oleh Ir Taufik Ramadhi

Atas kasus ini, Ir Taufik Ramadhi divonis tiga tahun dan tiga bulan penjara oleh hakim.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menilai warga Cibeunying Kidul, Jawa Barat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban," kata hakim, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Temukan Barang Bekas di Rumah Juanda

Sementara hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata hakim. 

Usai mendengar vonis hakim, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan banding.

Vonis tersebut beda tipis dari tuntutan Jaksa Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang meminta Taufik dihukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula saat ada pemberitahuan bahwa perusahaan yang akan dipakai untuk mengikuti lelang pengerjaan Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan adalah perusahaan terdakwa Ir Taufik.

Baca juga: Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan dan Tipu Anggota DPR RI Modus OTT KPK, Ini Fakta Sidangnya

Adapun perusahaan itu PT Guna Karya Nusantara yang beralamat di Jalan Suryalaya Bandung Jawa Barat.

"Kemudian pada tanggal 12 Maret 2018 saksi korban Bayu Afandi Nasution, yang melakukan proyek pengerjaan Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan bersama saksi Riadh Alfi Nasution menemui terdakwa, dalam kaitan memeriksa kelengkapan berkas," kata jaksa.

Adapun nilai proyek pembangunan rumah sakit umum tahun anggaran 2018 s/d 2019 itu sebesar Rp 102.027.831.000. 

Selanjutnya pada tangal 6 April 2018, saksi korban bersama dengan saksi Riadh Alfi Nasution bertemu dengan terdakwa dalam rangka pengecekan berkas.

Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa PT Guna Karya Nusantara tidak ada masalah dan pembayaran dana proyek dari awal sampai selesai pasti berjalan tanpa ada kendala.

Baca juga: BERITA TERKINI dr Terawan Blak-blakan Cara Membuat Vaksin Nusantara di Hadapan DPR, Sempat Ditentang

"Karena PT Guna Karya Nusantara tidak pernah ada masalah dengan pihak terkait, baik masalah piutang ataupun masalah dengan hukum sehingga hal itu membuat saksi korban percaya dan terbujuk untuk melakukan kerja sama proyek gedung Rumah Sakit Umum Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan tersebut," beber jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved