Breaking News

Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Terancam Dipenjarakan Polisi

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan kasus anjing gigit bocah hingga tewas masih dalam penyelidikan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung saat memberi keterangan terkait kasus anjing gigit bocah hingga tewas, Rabu (16/6/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Langgak Putra Marpaung mengatakan pemilik anjing yang tewaskan bocah 10 tahun bisa terancam dipenjarakan.

Bila temukan adanya unsur kelalaian, tidak tertutup kemungkinan pemilik anjing diproses hukum.

Namun, kata Rafles, semua itu perlu penyelidikan yang mendalam. 

Untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak, mesti memenuhi unsur dan bukti. 

Baca juga: UPDATE KASUS Bocah Meninggal Digigit Anjing, Polisi: Kalau Terbukti Kelalaian Pemilik Dipidana

"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun Pasal 490, yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," kata Rafles, Rabu (16/6/2021).

Berkaitan dengan proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik anjing dan orangtua korban.

"Anjing sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan apakah anjing tersebut mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia," ucapnya. 

Baca juga: Kisah Pilu, Cerita Ibu Dari Anak yang Meninggal Setelah Digigit Anjing Di Simalingkar

Untuk hasil autopsi korban, kata Rafles, akan keluar sekitar dua minggu lagi.

Karena, kata dia, pihak rumah sakit masih memeriksa bekas organ-organ tubuh yang menjadi titik gigitan.

Selain itu, ia juga menyebut sedang memeriksa obat-obatan yang diberikan kepada almarhum Muhammad Reza Aulia.(cr25/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved