Kasus Perzinahan

Sempat Heboh, Lelaki yang Digerebek Istri Sah saat Berzina dengan Bini Orang Cuma Divonis Percobaan

Pasangan ketahuan berzinah cuma divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Putra Martono dan Julianna Phan, pasangan zinah saat jalani sidang di PN Medan, Selasa (15/6/2021). Keduanya cuma divonis hukuman percobaan oleh hakim.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Sempat heboh dan viral, lelaki yang digerebek istri sah saat berzina dengan bini orang cuma divonis percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang digelar Selasa (15/6/2021) kemarin, pasangan zinah Julianna Phan dan Putra Martono hanya dihukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Hakim menilai, Putra Martono dan Julianna Phan terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana yakni seorang wanita/pria yang telah kawin melakukan perzinahan.

Baca juga: Pasangan ASN Pingsan Telanjang di Asahan Jadi Tersangka Perzinahan

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan,"

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan terakhir," kata hakim Jarihat Simarmata.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Chandra Naibaho cuma pikir-pikir.

Di luar persidangan, AP istri sah dari Putra Martono kecewa dengan putusan hakim.

Dia menilai hukuman itu tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Perzinahan Dituntut Jaksa Penjara 4 Bulan

Sebab, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera bagi Putra Martono dan Julianna Phan, yang juga berstatus sebagai bini orang. 

"Untuk itu saya memohon kepada JPU agar mengajukan banding. Kita sangat kecewa, karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak memberi efek jera kepada kedua terdakwa," kata AP.

Sejak kasus ini bergulir, kondisi keluarganya jadi berantakan dan saksi korban harus menghidupi ketiga anaknya yang masih sekolah sendirian. 

"Saya kecewa sekali. Padahal keduanya dinyatakan terbukti bersalah, tapi hukumannya hanya percobaan. Apalagi perbuatan kedua terdakwa itu jelas dilarang dalam agama manapun," kata AP.

Baca juga: Pernah Dekat hingga Terjerat Skandal Video Syur, Luna Maya Berani Curhat Soal Sikap Ariel NOAH Ini

Diketahui, Putra Martono dan Julianna Phan masih berstatus sebagai suami dan istri orang.

Keduanya sama-sama punya keluarga.

Tindak perselingkuhan dan perzinahan yang sempat viral ini bermula saat kedua terdakwa berkenalan di Vista Gym Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved