News Video
Ketua Forsu Ahmad Faisal Nasution Dihukum 1 Tahun Penjara
Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Ahmad Faisal Nasution dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan, Kamis (17/6/2021).
Ketua Forsu Ahmad Faisal Nasution Dihukum 1 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Ahmad Faisal Nasution dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/6/2021).
Majelis Hakim yang Diketuai Abdul Azis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terdakwa, Ahmad Faisal Nasution.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik korban Ali Azrizal melalui media sosial Facebook.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Faisal Nasution terbukti bersalah, menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun pemjara, denda Rp 10 juta, subsider dua bulan kurungan," vonis Hakim Abdul di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/6/2021).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan saksi korban. Terdakwa sudah pernah dihukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga," katanya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Putusan itu, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun Facebook atas nama Bob Faisal Forsu.
"Dalam postingan tersebut berupa caption "Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek"
Lanjut , dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan satu buah foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik.
Terdakwa dengan sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut.
Selanjutnya, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya dengan menggunakan handphone yang di dalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu. Postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum.