News Video

Makin Marak, Pungli di Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Banyak Pengunjung Kecewa

pengutipan kedua, terdapat sejumlah oknum yang kembali memberhentikan kendaraannya dengan meminta bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Makin Marak, Pungli di Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Banyak Pengunjung Kecewa

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kian hari makin meresahkan, itulah hal yang dirasakan pengunjung wisata di pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo.

Pada, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pengunjung yang akan masuk ke objek wisata pemandian air panas yang tersohor di Kabupaten Karo, mendapatkan perlakukan yang tidak mengenakan dari sejumlah oknum yang melakukan pengutipan.

Salah seorang pengunjung bernama Annisa warga Kota Medan, merasa sangat rugikan atas tindakan sejumlah oknum yang meminta uang berkali-kali saat memasuki kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk.

"Bang dua kali loh di mintanya, okelah kalau misalnya sekali. Kami berjumlah 13 orang untuk masuk ke pemandian air panas ini. Pengutipan yang pertama, kami kena Rp 70 ribu mengatasnamakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Baru," ujar Annisa, Kamis (17/6/2021).

Lanjut Annisa, sedangkan pada pengutipan kedua, terdapat sejumlah oknum yang kembali memberhentikan kendaraannya dengan meminta bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Pengutipan kedua ini mengatasnamakan, tanda masuk kawasan Desa Wisata Semangat Gunung.

"Belum sampai ke pemandiannya aja udah habis Rp 120 ribu kami bang. Nanti sudah sampai di lokasi bayar tiket masuk lagi. Kalau seperti ini bisa-bisa enggak mau orang kesini lagi," ujar Annisa dengan nada kesal.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, saat ditanya perihal aktivitas pengutipan yang semakin meresahkan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karo.

Dirinya mengatakan, jika melihat adanya aktivitas ilegal ini tentunya tindakan yang dilakukan menjadi kewenangan dari tim Saber Pungli.

"Kita masih berkoordinasi dengan tim Saber Pungli. Nanti akan kita bahas seperti apa langkah yang akan dilakukan," ujar Yustinus, saat ditemui di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (4/6/2021).

Yustinus menjelaskan, aktivitas ini tentunya dikatakan ilegal karena dasar pengutipan yang dibuat oleh oknum yang mengutip tidak sesuai.

Seperti diketahui objek-objek wisata yang ada di dalamnya merupakan milik pribadi dan tidak terkait dengan BUMDes setempat.

"Ya itu ilegal, karena objek yang dikutip itu bukan milik desa. Karena kalau yang ada di dalam BUMDes itu hanya pengutipan Jambur dan air bersih saja. Jadi kalau ada yang mau menggunakan jambur dan membeli air bersih, baru boleh diurus oleh BUMDes," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, jika dilihat aktivitas yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pengutipan sudah melanggar.

Terlebih, setelah membayar pengunjung diberikan tanda bukti yang tidak seharusnya. Maka, hal tersebut dapat dikatakan dan termasuk ke dalam unsur penipuan.

"Tapi berbeda kalau mereka mengutip dengan unsur partisi, itu tidak boleh ada karcis apalagi paksaan. Mereka hanya bisa menyediakan tempat, jadi yang mau membayar bisa diberikan seikhlasnya," ucapnya.

Seperti diketahui, aktivitas pengutipan ini juga sudah sempat dibahas ke rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.

Namun, hingga saat ini tindak lanjut dari rapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, belum ada kepastian.

(CR23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved