Simpan 139 Kg Ganja dari Aceh, Warga Asam Kumbang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut.

TRIBUN MEDAN / GITA
Zulfikar Warga Asam Kumbang, Medan Selayang dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat, (18/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Simpan 139 kilogram (kg) Ganja di Gudang Kapur, terdakwa Zulfikar Warga Asam Kumbang, Medan Selayang dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat, (18/6/2021).

Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menilai, lelaki 42 tahun itu memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya. 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa," kata Hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. 

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding. 

Sementara terdakwa lainnya, Suria Agus Tami lolos dari hukuman seumur hidup. Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, perkara ini berawal pada Mei 2020 menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (DPO) untuk bisnis narkotika jenis ganja. 

Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut. 

Selanjutnya terdakwa menghubungi Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk membantu menurunkan barang berupa ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang. 

Sekira jam 22.00 WIB mobil bermuatan ganja tersebut datang ke Gudang Kapur, selanjutnya Puput (DPO), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salammudin menurunkan barang yang bermuatan ganja sebanyak 7 karung. 

Lebih lanjut, setelah menerima ganja sebanyak 7 karung tersebut, kemudian Puput, Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur di Gudang Kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam di Gudang kapur. 

Ganja yang telah dibuka oleh terdakwa lainnya, lalu dimasukkan ke dalam 5 box plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang dikubur sebanyak 150 bungkus. 

Kemudian pada September 2020, Samsul Kembali menelepon terdakwa bahwa akan ada pengiriman ganja kembali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved