NASIB TRAGIS Toni Manalu, Dijemput Oknum TNI AL Dianiaya hingga Tewas, Penjelasan Polisi & TNI AL

6 anggota POM TNI AL berinisial FH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS diamankan Denpomal Bandung dan ditahan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Editor: Tariden Turnip
layar tangkap kompas tv
NASIB TRAGIS Toni Manalu, Dijemput Oknum TNI AL Dianiaya hingga Tewas, Penjelasan Polisi & TNI AL. Jhoni Pandapotan Manalu, ayah Toni Manalu yang tewas dianiaya 6 oknum TNI AL 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib tragis menimpa  Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni Manalu (40) tewas  dianiaya 6 anggota POM TNI AL di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Toni Manalu hilang setelah dijemput pelaku di tempat pencucian mobil miliknya di Purwakarta 29 Mei 2021.

Sejak saat itu Toni Manalu tak diketahui rimbanya.

Keluarga yang tak kunjung mendapat kabar dari Toni Manalu, akhirnya melapor ke Polres Purwakarta.

Satu hari setelah menerima laporan, Polres Purwakarta mengungkap kasus penculikan yang menimpa Toni Manalu.

Akhirnya diketahui Toni Manalu  sudah tewas dianiaya 6 anggota POM TNI AL  dan mayatnya sempat disembunyikan 

R, seorang warga sipil asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta diringkus Satreskrim Polres Purwakarta, pada 15 Juni 2021.

Sedangkan enam pelaku lain yakni enam anggota POM TNI AL diamankan Denpomal Bandung sebelum dijemput langsung oleh tim Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Keenam anggota TNI AL berinisial FH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS. 

"Iya jadi untuk pelaku R yang merupakan warga sipil saat ini sudah kami amankan, sudah di lakukan pemeriksaan dan sudah di lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran seperti dilansir Tribunjabar, Sabtu (19/6/2021).

Fitran mengatakan, tersangka R tersebut turut serta dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap dua korban dengan memberikan sarana kepada enam oknum TNI AL tersebut.

"Peran dari yang bersangkutan adalah turut serta dalam membantu memberikan sarana dan kesempatan sehingga perbuatan tersebut terjadi," ujarnya.

Atas hal tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, dua buah cangkul serta satu unit handphone.

"Adapun barang bukti yang sudah kami amankan, adalah satu unit kendaraan R-4 kemudian dua buah cangkul dan satu unit handphone," ucapnya.

Sampai saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka R dan masih dalam pengembangan.

Dalam wawancara dengan kompas.tv, ayah korban Jhoni Pandapotan Manalu mengaku salut pada  Polres Purwakarta yang bisa mengungkap kasus penculikan anaknya dalam satu hari.

Jhoni Pandapotan Manalu yang turut mendampingi proses autopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta menyebut banyak luka lebam di tubuh jenazah sang anak.

Usai diautopsi keluarga korban akan membawa jenazah Toni Manalu ke rumah duka di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jawa Barat sebelum dimakamkan di pemakaman umum setempat.

KSAL MEMINTA MAAF 

Dalam konferensi pers, di Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), Jakarta, Jumat (18/6/2021), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menyampaikan permintaan maaf KSAL Laksama TNI Yudo Margono pada masyarakat dan terutama pada keluarga korban.

''Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono sebagai pimpinan TNI AL menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat terkhusus pada keluarga korban,'' ujar Julius.

Julius mengatakan berkali-kali KSAL Laksamana TNI Yudo Margono meminta anggotanya untuk tidak menyakiti hati rakyat.

"Berkali-kali bapak KSAL menyampaikan, jangan pernah menyakiti hati rakyat. Dekatlah dengan rakyat, produktif dengan rakyat dan sebagainya," ucapnya.

Kadispenal Julius, menyebut bahwa pihak TNI AL sudah bersilaturahmi dengan keluarga korban pengeroyokan.

Namun Kadispenal mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI AL pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya warga sipil di Purwakarta tersebut, tetap akan tetap berlanjut.

"Jadi antara keluarga dengan TNI Angkatan Laut sudah melakukan silaturahmi yang cukup baik, tetapi proses hukum tetap kita lanjutkan, tidak ada tawar menawar," ucap Kadispenal.

Dalam kesempatan yang sama, Kadispenal juga menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam dari KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Bapak KSAL secara pribadi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam terhadap peristiwa ini. Kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kepada keluarga korban," ujarnya.

KRONOLOGI PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengungkap kronologi penculikan dan penganiayaan dua warga Purwakarta yang mengakibatkan satu orang tewas.

Kejadian ini diawali aduan orangtua calon istri seorang oknum prajurit bertugas di Polisi Militer AL, yang kehilangan mobil.

Oknum tersebut melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan.

Enam anggota TNI AL tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo (kompas tv)

Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.

Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi saat interogasi, sehingga melakukan penganiayaan.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia,'' kata Nazali, dikutip dari KompasTV, Jumat.

Namun, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

Kemudian, akhirnya melaporkan kejadian itu sehingga terungkaplah kasus ini.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM.

Visum diperlukan untuk mengajukan perkara.

Kasus ini ditangani di Puspom AL, dalam waktu lima hari akan dikirim ke Pengadilan Militer.

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun, dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer," pungkas Nazali. (kompas.tv/tribun jabar)

Artikel ini dikompilasi dari kompas.tv berjudul: Seorang Pria Tewas Usai Dianiaya 6 Anggota TNI AL di Purwakarta, dari TribunJabar.id dengan judul Warga Purwakarta Diringkus, Bantu Oknum Prajurit TNI AL Aniaya Pencuri Mobil Hingga Tewas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved