Wartawan Ditembak Mati
NGERI, Oknum Wartawan Online Siantar Ditembak Mati OTK Hingga Bercucuran Darah
Oknum wartawan online yang pernah terlibat pemerasan ditembak mati orang tak dikenal, Sabtu (19/6/2021) dinihari
TRIBUN-MEDAN.COM,RAYA-Oknum wartawan online Siantar yang pernah terlibat pemerasan ditembak mati OTK, Sabtu (19/6/2021) dinihari.
Korban bernama Marasalem Harahap alias Marsal ditembak mati saat berada tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Belum jelas kronologis kejadian ini.
Namun, pihak Rumah Sakit Vita Insani Siantar mengatakan Marsal dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Buka Kronologi Pelaku Pembunuhan Lisbet di Jalan Pelita Ditembak Mati
"Beliau datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RS Vita Insani menjelang pukul 01.00 WIB tadi," kata Humas RS Vita Insani Siantar, Sutrisno Dalimunthe, Sabtu.
Berkaitan dengan kasus ini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.
Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap mengatakan dirinya tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberi kabar.
"Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya," kata Hassanudin.
Dari luka sementara yang terlihat di tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak di bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).
Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Ditembak Mati Suami Keempatnya karena Ingin Terus Selingkuh dengan Adik Ipar
Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.
Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.
Baca juga: BNN Tangkap 3 Bandar Narkoba, Satu Ditembak Mati, Barang Bukti 89 Kilogram Sabu-sabu
Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.
Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang diributi Marsal.
Baca juga: TEROBOS Masuk Mabes Polri, Pria Bersenjata Api Tewas Ditembak Mati, LIVE STREAMING Kompas TV
Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering memposting sesuatu di akun Facebooknya.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis.
Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan.
Di sisi lain, Marsal kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa, lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan.
Di lain hal, kasus tembak mati terhadap Marsal juga dikecam berbagai pihak, karena dianggap tindak kriminal yang luar biasa, dan upaya perampasan kemerdekaan seseorang.(tribun-medan.com)