Penembakan Wartawan Pengamat: Usut Tuntas Teror Penembakan Wartawan di Simalungun
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Eka Putra Zakran meminta agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Marsal Harahap (42), menjadi korban penembakan OTK tak jauh dari rumahnya di Jalan Huta 4, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu (19/6/2021) pukul 23:50 WIB dinihari.
Akibat peristiwa tersebut, ia yang mengalami luka tembak di paha sebelah kirinya mengalami pendarahan hebat hingga meninggal dunia.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Eka Putra Zakran meminta agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
Dia mengatakan apa yang menimpa Marsal merupakan teror bagi jurnalis.
"Penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan teror yang nyata bagi insan pers. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat.
Dia juga menegaskan jangan sampai kejadian serupa terulang kepada insan pers.
Baca juga: Arya Saloka Ungkap Isi Kamar di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Warganet Malah Fokus ke Benda Satu Ini
"Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, bisa saja nanti terjadi teror yang sama kepada teman-teman wartawan lainnya.
Sehingga banyak insan pers menjadi ketakut lan melakukan investigasi guna mengungkap fakta dan memberitakan kebenaran kepada masyarakat," Ucapnya.
Selain itu, penangkapan terhadap pelaku merupakan keharusan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Kau tidak kejahatan seperti itu akan berulang karena dianggap kewajaran menghilangkan nyawa seseorang karena pemberitaan yang tidak sesuai.
Padahal, nyawa merupakan yang paling berharga bagi setiap orang.
"Walau tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku ke meja persidangan," lanjutnya.
Selain itu Eka juga menyoroti maraknya kekerasan yang banyak diterima insan pers. Apalagi belakangan ada rumah seorang wartawan di Binjai dibakar oleh orang tak dikenal juga.
Terlebih profesinya padahal dilindungi undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Pemilik Karoke Pemilik Bosque Belum Diperiksa, Sekda dan ASN Kesbangpol Nias Utara Direhab
Lebih lanjut ia berharap supaya pelaku ditangkan dan diadili sesuai undang-undang karena menghilangkan nyawa seseorang.
"Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhnan dengan pidana penjara 15 tahun.
Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," tutupnya.
(Cr25/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mara-salem-saat-tewas-dan-hidup.jpg)