Wajib Tahu! Urus SIM A Baru Tak Lagi Modal KTP Saja, Kini Wajib Punya Sertifikat Ini
Soalnya, untuk mengurus SIM A baru kini tak bisa hanya bermodal kartu tanda penduduk (KTP).
TRIBUN-MEDAN.com - Ada yang harus Anda wajib tahu jika ingin membuar surat izin mengemudi (SIM) A baru.
Soalnya, untuk mengurus SIM A baru kini tak bisa hanya bermodal kartu tanda penduduk (KTP).
Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan SIM.
Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.
Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Cerita Pramugari Cantik Hartini, Mau Dipacari Prajurit Kopassus Romantis tapi Kaku
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
"Ya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.
Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/surat_izin_mengemudi_20161116_141420.jpg)