Update Kasus Sekda Nias Utara
SEKDA Nias Utara Disebut-sebut Sudah Pulang, Kadis Kominfo: Kabarnya Siang Ini Sampai
Kadis Kominfo Nias Utara Aferianus Telaumbanua mengaku mendapatkan informasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000
1. MOBIL, MERCEDES BENS SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
2. MOBIL, HONDA CITY SEDAN Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 320.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 461.920.931
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 20.611.920.931
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.611.920.931

Sekda Nias Utara dikabarkan ditangkap Polrestabes Medan dari salah satu klub malam di Kota Medan, pada Minggu dini hari. (ISTIMEWA)
Tertangkapnya Yafeti Nazara berawal dari kegiatan razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan Polrestabes Medan pada Minggu, 13 Juni 2021 malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Petugas kemudian menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Saat menggerebek lokasi hiburan malam itu, polisi menemukan adanya puluhan orang tengah mabuk Narkoba.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan dua orang pegawai karaoke.
Dari kedua pegawai karaoke ini ditemukan satu buah tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.
Kemudian, ditemukan juga tujuh butir pil ekstasi kuning merek Moncler di dalam kotak permen warna putih.
Kedua pegawai karaoke itu mengakui bahwa pil ekstasi yang mereka bawa akan dijual kepada pengunjung seharga Rp 300 ribu.
Setelah mengamankan kedua pegawai itu, polisi melanjutkan pemeriksaan ke tiap ruangan karaoke.
Di ruang KTV 201, ditemukan ada sembilan orang yang tengah asyik dugem.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.
Mereka adalah Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbih Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal.
Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani lima orang wanita dalam ruangan tersebut.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu angkat bicara soal Sekretaris Daerah Yafeti Nazara yang kini sedang diamankan di Polrestabes Medan terkait kasus narkoba.
"Sekda, sesuai konfirmasi dia ada urusan dinas ke Medan sejak Jumat lalu," katanya kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (14/6/2021).
Dia pun menjelaskan kegiatan dinas tersebut terkait konsultasi ke Pemprov Sumut.
Saat ditanya ke bagian mana, ia mengaku tidak terlalu mengetahui sebab lagi berada di luar kota.
"Coba tanya lebih lanjut ke Wakil Bupati," sebutnya.
Ia pun menegaskan jika memang Sekda Nias Utara tersebut jadi tersangka soal narkotika maka akan langsun dicopot.
Namun, dia meminta untuk menelepon wakil bupati untuk informasi lebih lanjut.
"Sampai saat ini kita sudah kirim kepada dinas Kominfo kita untuk meminta informasi ke Polrestabes Medan," ungkapnya.
Terpisah Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega mengutarakan bahwa Sekda Nias Utara Yafeti Nazara pergi ke Medan hendak mengurus kenaikan pangkatnya.
"Perjalanan dinas Sekda aturannya ikut rapat hari Senin (14/6/2021) di Medan. Itu ada surat undangan beliau hadir di Medan," kata Yusman Zega, Selasa (15/6/2021).

Dia menjelaskan, Yafeti Nazara sempat meminta untuk berangkat lebih awal, yakni Jumat (11/6/2021) dengan alasan naik pangkat.
"Jadi dia ambil SK kenaikan pangkatnya di kantor BKD Provinsi Sumut. Jadi dia bilang, karena sudah keluar SK kenaikan pangkatnya dan dia mau jumpa dengan orang BKD," kata Yusman Zega.
Selanjutnya, sambung Yusman Zega, karena ingin mengambil langsung SK kenaikan pangkatnya, dia pun mengizinkan Yafeti Nazara pergi ke Medan. "Karena bupati juga lagi di Jakarta," sambungnya.
Sementara untuk hari Senin (14/6/2021), seharusnya Yafeti Nazara rapat di kantor Gubernur Sumut. Namun Yusman Zega belum mengetahui rapat persoalan apa.
Ia pun mengungkapkan sampai saat ini Yafeti Nazara masih di Polrestabes Medan karena tersangkut penangkapan saat razia protokol kesehatan (prokes).
Diduga kuat, pesta dugem dan narkoba yang dilakukan Yafeti Nazara ini berhubungan dengan kenaikan pangkatnya.
Sebelumnya, Sekda Nias Utara Yafeti ditangkap di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi.

Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Jabatan Sekda Dicopot
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega menegaskan Yafeti Nazara akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
"Kita pasti akan ada sangsi. Paling tidak, dicopot dari jabatannya," kata Yusman kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
"Apa pun ceritanya, mau status hukumnya naik atau tidak, ini kan sudah menyebar kemana - mana dan menjatuhkan kewibawaan sebagai pejabat dan Pemkab Nias Utara. Pasti kira copot lah itu jabatannya. Gak mungkin lagi kita pakai yang seperti itu kan," ungkapnya.
Dia mengatakan soal Yafeti ini akan diproses satu sampai dua hari ke depan untuk pencopotannya dari jabatan Sekda Nias Utara.
Saat ditanya sekali lagi, apakah ketika Yafeti tidak dijadikan tersangka akan tetap dicopot, ia katakan, "Iya akan tetap dicopot karena sudah viral ini semua foto - fotonya."

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih men jalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman.
(cr8/tribun-medan.com)