Kasus Rudapaksa
BIKIN GERAM, Pria Ini Rudapaksa Anaknya Bertahun-tahun, Terbongkar saat Tindih Anaknya
Raflis alias Puli terpaksa mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan karena tega merudapaksa anaknya selama bertahun-tahun
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Raflis alias Puli bikin geram semua orang.
Bagaimana tidak, lelaki berusia 61 tahun ini merudapaksa anaknya selama bertahun-tahun.
Aksi bejatnya itu terbongkar tatkala Puli merudapaksa sang anak untuk kesekian kalinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi, kasus ini terbongkar berkat keluarga korban.
Saat pelaku merudapaksa anaknya, keluarga korban datang dan melihat tindakan amoral tersebut.
Baca juga: OKNUM Guru Cabul Ditangkap Polisi, Jadikan Ruang Kepala Sekolah Lampiaskan Hasrat Terlarangnya
"Setelah anaknya ditanya, baru korban buka mulut. Selama ini korban takut lantaran diancam," kata Kadek, Senin (21/6/2021).
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Sekarang ini, korban mengenyam bangku pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kejadiannya berlangsung sampai sekarang," kata Kadek.
Baca juga: Ustaz Cabul, Tega Rudapaksa Lima Orang Murid Ngajinya, Beri Uang dan Pakaian Supaya Tak Melapor
Dari pengakuan korban dan pihak keluarga, aksi bejat itu dilakukan Puli saat istrinya tidak ada di rumah.
Puli yang merupakan warga asli Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat itu beralasan merudapaksa korban karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang anak.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan istrinya ke Polres Pelabuhan Belawan, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal UU Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kadek.(dyk/tribun-medan.com)