Lihat Balita Duduk Diam di Dalam Mobil, Tetangga Lapor Polisi, Rupanya Sudah Tewas Kelaparan
Baru-baru ini pihak menemukan mayat bayi lak-laki berusia 15 bulan di kursi mobil. Ia meninggal dalam kondisi kelaparan di mobil dan masih terpasang
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Karena tidak ada orang dewasa di rumah dan tidak ada pengunjung, kedua anak itu ditinggalkan sendirian selama berhari-hari, yang menyebabkan insiden tragis itu terjadi.

Lupa Tinggalkan Cucu di Mobil Sendirian dengan Mesin Mati, Nenek Ini Kaget saat Lihat Kursi Belakang
Seorang gadis kecil berusia tiga tahun harus meregang nyawa setelah ditinggal di dalam mobil sendirian.
Peristiwa ini terjadi di Sungai Tiram, Johor, Malaysia, pada 25 April.
Melansir dari World of Buzz, menurut Kapolres Seri Alam, Superintendent Mohd Sohaimi Ishak, pihaknya mendapat laporan dari Rumah Sakit Sultan Ismail (HSI) terkait kasus yang menyebabkan kematian sekitar pukul 18.40.
Dia mengatakan bahwa penyelidikan menemukan bahwa nenek gadis itu, 59 tahun, membawa dia dan saudara perempuannya ke sekolah sekitar Sungai Tiram sekitar pukul 1 siang.
Neneknya mengatakan bahwa gadis itu ditinggal di mobil Perodua Alza di rumahnya di Kampung Sungai Tiram, Ulu Tiram.

Tanpa disadar neneknya, ternyata mesin mobil telah dimatikan, menurut laporan Harian Metro.
“Pukul 18.00, ibu korban baru sadar bahwa korban tidak ada di dalam rumah dan sudah melakukan pencarian di sekitar rumah tapi tidak ditemukan, '' ujarnya.
Nenek korban kemudian mulai menyadari bahwa korban berada di dalam mobil.
Saat ditemukan, korban sudah tidak sadarkan diri di lantar kursi belakang.
Hasil pemeriksaan mayat pada hari Senin menemukan bahwa tubuh korban dalam keadaan sehat dan tidak ada memar atau luka.
Baca juga: Selamat, Cristiano Ronaldo Jadi Kakek, Intip Imutnya Anak Martunis Cucu Sang Bintang Timnas Portugal
Baca juga: Lesti Kejora Ungkit soal Mantan Kekasih Rizky Billar, Ternyata Pernah Dikenalkan ke Sang Ibu
Kematian gadis itu dipastikan karena sengatan panas karena terjebak di dalam kendaraan.
Sementara itu, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 yang membawa hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga RM50.000 (Rp176 juta) atau keduanya.
(yui/Tribun-Medan.com)