CN Menangis Sesegukan di Pengadilan, Dijual Ibu Kandung, Ngaku Takut Jadi Anak Durhaka

Saat mulai memberikan keterangan, CN  terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Ruangan sidang 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - CN (19) korban penjualan ibu kandung, menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).

CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri yakni terdakwa Hanita Sari Nasution (42), kepada pria hidung terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.

Baca juga: Viral Pernikahan Biaya Rp 2,5 Miliar, Pengamat Budaya Batak:Mulai Trend Crazy Rich Hingga Hasangapon

Saat mulai memberikan keterangan, CN  terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata. 

Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN.

Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang. 

"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.

Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan.

"Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.

Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja.

Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.

Baca juga: BI Dorong UMKM Go Ekspor, Gelar Event Promosikan Produk Unggulan

"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian  dibawa ke hotel," kata korban.

Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.

"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.

Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.

CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.

Namun ia takut dengan ibunya.

Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.

"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.

Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya.

"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN. 

Baca juga: Potensi Ekspor Kubis Menjanjikan, Jajaki Pasar Timur Tengah

Sementara, mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, menuturkan perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. 

Terdakwa Hanita Sari Nasution Als Nona didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

Kemudian terdakwa mengarahkan CN  yang merupakan anak kandung terdakwa, untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut di mana terdakwa memperkerjakan saksi CN sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 Tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh saksi CN sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan CN bersama lelaki hidung belang tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada  korban yang diterima oleh terdakwa. 

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.

Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan  melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Baca juga: Ekspor Kopi Sumut Masih Anjlok, Permintaan Buyer Melemah

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa, yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks

JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. 

Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan diancam dalam Pasal 296 KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved