Hajab! Kelakuan Mesum Briptu II, Oknum Polisi Rudapaksa ABG 16 Tahun, Dilakukan di Polsek Pula
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan Briptu II.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang oknum polisi merudpaksa ABG alias anak baru gede umur 16 tahun.
Parahnya, kelakukan mesum oknum polisi dilakukan di Polsek tempatnya bertugas. Hajab!
Kejahatan seksual ini pun langsung viral di media sosial.
Oknum polisi yang kini dijebloskan ke tahanan Polres Ternate berinisial Briptu II.
Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu II yang sudah dijerat sebagai tersangka diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang ABG usia 16 tahun di Polsek.
Baca juga: Usai Gofar Hilman, Kini Rian DMasiv Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,membenarkan kasus oknum polisi merudapaksa ABG di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Jatim inj menambahkan, Propam Polda Maluku Utara tengah sudah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," terangnya.
Baca juga: Tagih Utang Judi Online Berujung Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara
Kronologi
Pweiatiwa tragis itu bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.
Baca juga: Kasihan Kinara, Putri Bungsu Nindy Ayunda Alami Kekerasan, Didorong Kasar Oleh Pengasuhnya