Tagih Utang Judi Online Berujung Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021).

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sembilan orang terdakwa perkara pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu dari sebelas terdakwa yang terlibat perkara penagihan utang judi online hingga mengakibatkan kematian, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi Tambunan menyatakan, lelaki 48 tahun itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan mati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ke-8 Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHPidana," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Sementara itu pada persidangan pekan lalu, kedelapan terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini juga telah dituntut dengan pidana penjara berfariasi.

Terdakwa Handi alias Ahan dituntut pidana 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.

Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak 2 tahun, Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot masing-masing 4 tahun, Aqbar Agustiawan alias Ojong 2 tahun serta Guruh Arif Amada 1 tahun.

Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana yang anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa (JPU) Salman pada dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.

Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.

"Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar jaksa.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus".

"Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering di The Cube," jelas jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil, Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang," jelas Jaksa

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan". Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap Jaksa

Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved