Kasus Pembunuhan Wartawan, Tersangka Sakit Hati Cafe Miliknya Sering Diberitakan jadi Sarang Narkoba
Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap.
Pelaku adalah seorang pengusaha/pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), humas kafe Yudi (Y), dan seorang oknum TNI berinisial AS.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.
Kapolda dalam paparannya menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 57 orang saksi, melihat rekaman CCTV di sejumlah tempat korban serta para pelaku, dan hasil uji laboratorium forensik-balistik.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.
Sujito selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.
Menurut Kapolda, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi. Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp 200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta," kata Kapolda.
Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.
Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di tempat usahanya itu dan menyusun rencana.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah, Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS, 'kalau begini orangnya cocoknya ditembak'," kata Kapolda menirukan ucapan tersangka.
Setelah pertemuan itu, Yudi dan A kembali bertemu untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.
Menurut Kapolda, pada malam dirinya dieksekusi, Jumat (18/6/2021), korban sempat minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.
Pada malam itu, Yudi dan AS mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.
"Sekitar pukul 22.30, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban. Selanjutnya, tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.
Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (alj/tribun-medan.com)