Kasus Positif Covid-19 di Sergai Kian Melandai, Ini yang Dilakukan Pemerintah Daerah
Kasus penyebaran Covid-19 di Pemkab Sergai kian menurun dari hari ke hari seiring dengan upaya dan langkah yang diambil pemerintah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,RAMPAH-Kasus Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tercatat mengalami penurunan dari hari ke hari.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Sergai, penurunan kasus cukup siginifikan.
"Kasus Covid-19 sekarang di tempat kita ini melandai, sudah turun. Beberapa waktu lalu kasus terkonfirmasi ada 80, dan hari ini sudah tinggal 71 orang saja,"
"Kita meminta masyarakat untuk tetap terus mematuhi protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sergai Akmal, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Cuma Satu Permintaan Presiden Jokowi kepada Masyarakat, Tetap di Rumah untuk Hindari Covid-19
Mantan Camat Perbaungan ini mengatakan, dari grafik terlihat jumlah kasus menurun dibanding Mei 2021 lalu.
Biasanya, kata Akmal, pertambahan kasus dalam satu hari bisa sampai 8 orang.
Untuk saat ini, kalaupun ada penambahan, paling hanya 2 orang saja perhari.
"Kalau dulu kasus aktif bisa sampai 100, tapi sekarang sudah enggak pernah lagi. Kita sekarang sudah di zona kuning karena melandai. Kalau untuk anak-anak ada memang, tapi enggak banyak dan jarang, satu dua adalah," kata Akmal.
Baca juga: Actemra Obat Covid Seharga Rp 22 Juta, Langganan Orang Kaya di Tengah Lonjakan Covid-19 di Tanah Air
Akmal juga menerangkan bahwa Kabupaten Sergai tetap memperpanjang pelaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 15 sampai 28 Juni mendatang.
Hal ini dilakukan karena perkembangan pandemi Covid di Provinsi Sumatera Utara masih cukup mengkhawatirkan.
Pemkab Sergai telah menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.
"Perpanjangan PPKM ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/23/INST/2021, tanggal 14 Juni 2021 lalu,"
"Dalam instruksi Bupati ini ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat," kata Akmal.
Baca juga: Rossa Kehilangan Uang hingga Rp 1 Miliar akibat 2 Minggu Positif Covid-19, Begini Kronologinya
Ia menjelaskan, pertama menyangkut jumlah dan jam operasional sektor utama publik, di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasien-covid-full.jpg)