KRONOLOGI Pasien Ngamuk Serang Petugas Medis, Pakaian Hazmat Dirobek, Pasien Ternyata Positif Corona

Peristiwa pasien ngamuk menyerang petugas terjadi di RSUD Pasar Minggu. Videonya kemudian viral.

Editor: Salomo Tarigan
Screen shot Kompas Tv/Tribunnews.com
KRONOLOGI Pasien Ngamuk Serang Petugas Medis 

TRIBUN-MEDAN.com - Peristiwa pasien ngamuk menyerang petugas terjadi di RSUD Pasar Minggu. Videonya kemudian viral.

Pasien tersebut dikabarkan positif mengidap virus corona (covid-19).   

Direktur RSUD Pasar Minggu, Yudi Amiarno membenarkan video viral pasien positif Covid-19 menyerang petugas keamanan.

Kejadian itu terjadi di IGD RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 19 Juni 2021 lalu.  

"Video tersebut benar terjadi di IGD RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Yudi dalam video pernyataannya, Kamis (24/6/2021).

Kronologi rinci kejadian tersebut bermula saat pasien berumur 38 tahun mendatangi RSUD Pasar Minggu tanggal 18 Juni 2021, pukul 10.00 WIB dengan membawa surat keterangan hasil swab PCR positif Covid-19.

Pihak RSUD Pasar Minggu kemudian melakukan asesmen terhadap pasien, dan memindahkan pasien ke ruang transit IGD pukul 14.00 WIB.

Namun diakui Yudi, saat itu kondisi ruang transit IGD Pasar Minggu dalam keadaan penuh.

"Pasien dilakukan asesmen oleh tim priase, kemudian dipindah ke ruang transit jam 14.00 WIB untuk dilanjutkan tata laksana sesuai pedoman," tuturnya.

Pada keesokan harinya, tanggal 19 Juni 2021 tepat pukul 09.00 WIB, pasien yang bersangkutan tiba - tiba menyerang petugas jaga secara verbal dan motorik.

Petugas di lokasi kemudian berusaha menenangkan pasien dengan cara mengedukasi.

Namun pasien tetap tidak kooperatif dan terus berusaha menyerang petugas.

Dokter jaga di lokasi kemudian memanggil petugas sekuriti yang saat itu tengah berada di luar zona merah RSUD Pasar Minggu.

Oleh karena keadaan pasien tidak tenang dan melakukan penyerangan, petugas sekuriti masuk ke dalam ruangan zona merah tanpa sempat mengenakan alat pelindung diri (APD) level 3.

Pasien kemudian dilakukan fiksasi menggunakan alat listrik. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved