News Video
SOSOK Penembak Jurnalis Marsal: Oknum TNI hingga Pengusaha yang Sempat Balon Wali Kota Siantar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan melakukan konferensi pers terkait penembakan jurnalis Marsal Harahap
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan melakukan konferensi pers terkait penembakan jurnalis Marsal Harahap, Kamis (24/6/2021).
Ada tiga pelaku pembunuhan berencana ini, di antaranya Pemilik Karaoke Ferari bernama Sujito, karyawan Karaoke Ferari dan oknum TNI.
Nama Sujito cukup familiar di Siantar, ia sempat menjadi Bakal Calon Wali Kota Pematangsiantar.
Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan senjata api yang dipakai menembak Marsal Harahap adalah pabrikan Amerika.
Nomor senjata tidak terdaftar sebagai aset TNI atau Polri sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu asal senjata tersebut.
"Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,"
"Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," kata Irjen Pol Panca Simanjuntak.
Video Konferensi Pers:
Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
Baca juga: NGERI, Oknum Wartawan Online Siantar Ditembak Mati OTK Hingga Bercucuran Darah
"Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.
Dia pun turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.
"Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf," katanya.
(ray/tribun-medan.com)