Direktur PT Tanjung Siram dan Mantan KCP Bank Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur PT Tanjung Siram dan Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan terancam 20 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Direktur PT Tanjung Siram Memet Soilangon Siregar dan Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa mengorupsi uang negara hingga menyebabkan kerugian Rp 32,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menyebutkan, kasus ini bermula pada November 2009 sampai dengan April 2016.
Diketaui, terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Kadisparbud Toba Ajukan Banding
"Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan, mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram," kata jaksa di depan hakim ketua Jarihat Simarmata, Jumat (25/6/2021).
Jaksa mengatakan, penyimpangan berikutnya terkait adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp 32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp 48.051.826.000.
Baca juga: Artis Rupawan Masuk Bui Kasus Korupsi Ini Menderita, Berpisah dengan Anak yang Masih Balita
Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar.
Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.
Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut.
Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000.
Baca juga: Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Parlayuan Labuhanbatu Diringankan Pengadilan Tinggi
"Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, mejalis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang dua pekan mendatang.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/direktur-pt-tanjung-siram.jpg)