Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Parlayuan Labuhanbatu Diringankan Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara memvonis terdakwa dengan pidan penjara selama lima tahun.

TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang tuntutan Tipikor secara daring kasus korupsi Plt Kepala Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Haitamy Jasmi, di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan meringankan hukuman mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Haitamy Jasmi, jadi empat tahun penjara.

Padahal sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara memvonis oknum ASN yang terjerat korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 ini dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menghukum pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," vonis hakim ketua Poltak Sitorus sebagaimana dikutip dari situs web Pengadilan Tinggi Medan, Sabtu (19/6/2021).

Vonis ini pun mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, tanggal 4 Februari 2021.

Vonis di Tingkat Pengadilan Negeri Medan

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan, memvonis Haitamy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidar 2 bulan kurungan. 

Hakim menilai, lelaki 43 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana JKN dan BOK tahun 2019 yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf puskesmas, sebagaimana diancam Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Husairy yang menuntut terdwkwa pudana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 2 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.

Terdakwa sebagai Plt. Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas. 

Adapun jumlah dana JKN untuk Desember 2018 hingga Maret 2019 sudah dirincikan sesuai jumlah masing-masing penerima.

Pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 s/d bulan Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.

"Setelah uang diterima,  terdakwa meminta  Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan serta biaya operasional pada selembar kertas," urai JPU.

Selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang dari tas ransel miliknya dan meminta kepada saksi Suburiyah Daulay dan saksi Apriani, Amd. Keb agar uang tersebut dibagi berdasarkan hasil catatan rekapan yang telah dibuat tersebut.

Suburiyah Daulay bersama saksi Apriani, Amd. Keb membagi uang tersebut dengan cara menggunakan tempelan kertas berisi catatan nama lalu menghekterkannya di susunan uang yang telah dibagi. Sementara, sisa uang hasil pemotongan Dana Kapitasi JKN tetap dipegang terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved